2.bentuk demokrasi diindonesia
-pengertian: demokrasi adalah kekuasaan yang berada ditangan rakyat(pemerintahan rakyat)
-berita masalah: demokrasi dan kebangsaan di indonesia,bentuk demokrasi dengan bentuk pemerintahan.
-anallisis kasus: demokrasi yang sudah berjalan saat ini jangan sampai
berbalik dan membawa bangsa indonesia dalam skema oligarki politik yang
saat ini cenderung tumbuh subur,terutama dalam partai politik yang
merupakan salah satu pilar dari demokrasi itu sendiri
http://pkn-dragbike329yahoo.blogspot.com/
http://demokrasi-diindonesia.blogspot.com/2014/01/hubungan-demokrasi-dengan-bentuk.html
-pengertian: demokrasi adalah kekuasaan yang berada ditangan rakyat(pemerintahan rakyat)
-berita masalah: demokrasi dan kebangsaan di indonesia,bentuk demokrasi dengan bentuk pemerintahan.
Rumusan kedaulatan ditangan Rakyat
menunjuk kan bahwa kedudukan rakyatlah yang tertinggi dan paling
sentral. Rakyat adalah sebagai asal mula kekuasaan Negara dan sebagai
tujuan kekuasaan Negara. Oleh karena itu “rakyat” adalah merupakan
paradigm sentral kekuasaan Negara. Adapun rincian structural ketentuan –
ketentuan yang berkaitan dengan demokrasi sebagai terdapat dalam UUD
1945 sebagai berikut :Konsep kekuasaanKonsep kekuasaan Negara menurut demokrasi sebagai terdapat dalam UUD 1945 sebagai berikut :1. Kekuasaan ditangan Rakyat.a. Pembukaan UUD 1945 alinia IVb. Pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945c. Undang – Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat (1)d. Undang – Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat (2)
2. Pembagian kekuasaan
3. Pembatasan Kekuasaan
Konsep Pengambilan KeputusanPengambilan keputusan menurut UUD 1945 dirinci sebagai berikut :1. Penjelasan
UUD 1945 tentang pokok pikiran ke III, yaitu “..Oleh karena itu system
negara yang terbentuk dalam UUD 1945, harus berdasar atas kedaulatan
rakyat dan berdasar atas permusyawaratan/perwakilan. Memang aliran ini
sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia2. Putusan majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara terbanyak, misalnya pasal 7B ayat 7Ketentuan-ketentuan
tersebut diatas mengandung pokok pikiran bahwa konsep pengambilan
keputusan yang dianut dalam hokum tata Negara Indonesia adalah
berdasarkan: a) Keputusan
didasarkan pada suatu musyawarah sebagai azasnya, artinya segala
keputusan yang diambil sejauh mungkin diusahakan dengan musyawarah untuk
mencapai mufakat. b) Namun demikian, jikalau mufakat itu tidak tercapai,maka dimungkinkan pengambilan keputusan itu melalui suara terbanyak
c. Konsep pengawasanKonsep pengawasan menurut UUD 1945 ditentukan sebagai berikut:1) Pasal 1 ayat 2, “ Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan menurut Undang-Undang Dasar”.2) Pasal
2 ayat 1, “ Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas DPR dan anggota
DPD. Berdaarkan ketentuan tersebut, maka menurut UUD 1945 hasil
amandemen, MPR hanya dipilih melalui Pemilu.3) Penjelasan
UUD 1945 tentang kedudukan DPR disebut, “…kecuali itu anggota DPR
merangkap menjadi anggota MPR. Oleh karena itu, DPR dapat senantiasa
mengawasi tindakan-tindakan Presiden.Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka konsep kekuasaan menurut demokrasi indonesia sebagai tercantum dalam UUD 1945 pada dasarnya adalah: a) Dilakukan oleh seluruh warga Negara. Karena kekuasaan di dalam system ketatanegaraan Indonesia adalah di tangan rakyat. b) Secara formal ketatanegaraan pengawasan ada di tangan DPR
d. Konsep PartisipasiKonsep partisipasi menurut UUD 1945 adalah sebagai berikut:1) Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang dasar 1945“
Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hokum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hokum dan pemerintahan itu dengan
tiada kecualinya”.2) Pasal 28 UUD 1945“
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan
dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang”3) Pasal 30 ayat 1 UUD 1945Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara.
http://pkn-dragbike329yahoo.blogspot.com/
http://demokrasi-diindonesia.blogspot.com/2014/01/hubungan-demokrasi-dengan-bentuk.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar