A. pengertian wawasan nusantara :
Sebelum membahas atau mengenal Wawasan
Nusantara, sebaiknya kita terlebih dahulu mengerti dan memahami tentang
Wawasan Nasional suatu bangsa secara universal. Suatu Negara
memerlukan suatu konsepsi berupa wawasan nasional untuk
menyelenggarakan kehidupannya. Wawasan Nusantara berkaitan erat dengan
wawasan nasional. Wawasan Nasional adalah cara pandang suatu bangsa
yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya
yang serba terhubung dan dalam pembangunannya di lingkungan nasional
(termasuk lokal dan propinsional), regional, serta global. Wawasan ini
dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta
jati diri bangsa. Kata “wawasan” berasal dari kata wawas (bahasa jawa)
yang artinya melihat atau memandang. Dengan penambahan akhiran “an”
kata ini secara harfiah berarti cara penglihatan atau cara tinjau atau
cara pandang. Berdasarkan teori-teori tentang wawasan, latar belakang
falsafah Pancasila, latar belakang pemikiran aspek kewilayahan, aspek
sosial budaya dan aspek kesejarahan, terbentuklah satu Wawasan Nasional
Indonesia yang disebut Wawasan Nusantara dengan rumusan pengertian
yang sampai saat ini berkembang sebagai berikut :
1.) Pengertian Wawasan Nusantara
berdasarkan Ketetapan MPR Tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN adalah
sebagai berikut : “Wawasan Nusantara yang merupakan wawasan nasional
yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945 adalah cara
pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya
dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan
wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara untuk mencapai tujuan nasional.”
2.) Pengertian Wawasan Nusantara menurut
Prof. DR. Wan Usman (Ketua Program S-2 PKN-UI) : “Wawasan Nusantara
adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya
sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.”
3.) Pengertian Wawasan Nusantara, menurut
Kelompok Kerja Wawasan Nusantara, yang diusulkan menjadi ketetapan MPR
dan dibuat di Lemhannas tahun 1999 adalah cara pandang dan sikap bangsa
Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan
bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa
serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
B. Landasam wawasan nusantara: Wawasan
Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia di lingkungannya,
dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Secara umum, Fungsi Wawasan
Nusantara adalah pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan
segala kebijaksanaan , keputusan, dan perbuatan baik bagi penyelenggara Negara
di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat dalm kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.Secara
umum, Tujuan Wawasan Nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi di
segala bidang dari rakyat Indonesia, yang telah lebih mengutamakan kepentingan
nasional dari pada kepentingan orang per orangan, kelompok, golongan, suku
bangsa/daerah. Sebagai negara kepulauan dengan masyarakatnya yang berbhineka,
negara Indonesia memiliki unsur – unsur kekuatan sekaligus kelemahan.
Kekuatannya terletak pada posisi dan keadaan geografi yang strategis dan kaya
akan sumber daya alam (SDA). Sementara kelemahannya terletak pada wujud
kepulauan dan keanekaragaman masyarakat yang harus disatukan dalam satu bangsa,
satu negara dan satu tanah air.Dalam
kehidupannya, bangsa Indonesia tidak terlepas dari pengaruh interaksidan
interelasi dengan lingkungan sekitarnya (regional atau internasional). Dalam
hal ini bangsa Indonesia memerlukan prinsip – prinsip dasar sebagai pedoman
agar tidak terombang – ambing dalam memperjuangkan kepentingan nasional untuk
mencapai cita – cita serta tujuan nasionalnya. Salah satu pedoman bangsa
Indonesia wawasan nasional yang berpijak pada wujud wilayah nusantara sehingga
disebut WAWASAN NUSANTARA. Karena hanya dengan upanya inilah bangsa dan negara
Indonesia tetap eksis dan dapat melanjutkan perjuangan menuju mayarakat yang
adil, makmur dan sentosa.Wawasan
Nusantara juga merupakan sebuah alat yang menyatukan semua kepulauan yang ada
di Indonesia. Sebagai kita ketahui bahwa bangsa Indonenesia terdiri dari
beberapa pulau, dan untuk menyatukannya bukanlah suatu tindakan yang mudah.
Setelah Deklarasi Djuanda itu terjadi yang sudah melahirkan konsep Wawasan
Nusantara, laut Nusantara bukan lagi sebgai pemisah akan tetapi sebagai
pemersatu bangsa Indonesia yang disikapi sebagai wilayah kedaulatan yang mutlak
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
C. Unsur dasar wawasan nusantara: Wawasan nusantara sebagai fenomena atau gejala sosial
harus di lihat sebagai gejala dinamis. Dilihat dari segi ini maka Wawasan
Nusantara itu mempunyai 3 (tiga) unsur utama meliputi; Wadah, Isi dan Tatalaku.
Wadah dan isi membentuk kensepsi dasar Wawasan Nusantara, sedangkan tata laku
merupakan konsepsi pelaksanaannya.
- Wadah (Unsur pertama)
Dalam meninjau
wadah ini maka perlu membicarakan terlebih dahulu azas archipelago. Archipelago
berasal dari kata archi yang berarti penting, dan pelagos yang berarti laut
atau wilayah lautan. Yang bermakna wilayah laut dengan kumpulan pulau-pulau didalamnya.
Suatu archipelago harus dibedakan dari suatu kumpulan pulau-pulau berantai (a
chin of island). Arti klasik dari archipelago adalah lautan yang diseraki
pulau-pulau (a sea studdeed with island) yang berarti unsur laut lebih
besar dari unsur daratan, atau unsur pokok berpusat pada laut atau unsur air
dan bukan pada pulau-pulaunya atau pada unsur tanahnya. (Kaelan,2003:34)
Indonesia mengartikan archipelago
sebagai suatu kesatuan utuh wilayah, yang batas-batasnya ditentukan oleh laut,
dalam lingkungan yang terdapat pulau-pulau dan gugusan pulau-pulau. Dan
archipelago memiliki arti kedalam dan keluar yakni:
Wadah tersebut bila dirinci meliputi tiga unsur sebagai berikut :
- Ke dalam : Nusantara lebih menampakkan sifat dan cirri sebagai kesatuan wilayah laut dengan pulau-pulau dan gugusan pulau-pulau didalamnya yang manungggal.
- Ke luar : Nusantara (Indonesia yang letak geografisnya berada diantara dua benua dan dua samudra, sehingga berada di persimapangan jalan penghubung, memiliki sifat dan cirri sebagaib popsisi silang dengan segala konsekuensinya sendiri, sehinggga merupakan kepribadiannya.
Wadah tersebut bila dirinci meliputi tiga unsur sebagai berikut :
·
batas ruang
lingkup atau bentuk wujud
·
tata susunan
pokok atau tata inti organisasi
·
tata susunan
pelengkap atau tata kelengkapan organisasi
D. Hakekat Wawasan Nusantara : keutuhan nusantara, dalam pengertiannya yaitu cara pandang yang selalu
utuhmenyeluruh dlam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut
berarti bahwasetiap warga Negara dan aparatur Negara harus berpikir, bersikap,
dan bertindak secara utuhmenyeluruh demi kepentingan bangsa dan Negara
Indonesia.Asas wawasan nusantaraMerupakan ketentuan
– ketentuan atau
kaidah
– kaidah dasar
yang harus dipatuhi, ditaati,dipelihara, dan diciptakan demi tetap taat dan
setianya komponen pembentuk bangsa Indonesiaterhadap kesepakatan bersama.Jika
hal ini diabaikan, maka komponen pembentuk kesepakatan bersama akan
melanggarkesepakatan bersama tersebut, yang berarti bahwa tercerai berainya
bangsa dan negara IndonesiaAsas Wawasan Nusantara terdiri dari :1. Kepentingan
yang sama2. KeadilanYang berarti kesesuaian pembagian hasil dengan adil.3.
KejujuranYang berarti keberanian berfikir, berkata, dan bertindak sesuai dengan
relita serta ketentuan yangbenar biarpun realita atau kebenaran itu pahit.4. SolidaritasYang
berarti rasa setia kawan, mau memberi dan berkorban demi orang lain tanpa
meninggalkanciri dan karakter budaya masing-masing.5. Kerja samaAdanya
koordinasi, saling pengertian yang didasarkan atas kesetaraan demi terciptanya
sinergiyang lebih baik.6. Kesetiaan terhadap ikrar atau kesepakatan bersama
demi terpeliharanya persatuann dankesatuandalam bhinekaan.Merupakan tonggak
utama dalam terciptanya persatuan dan kesatuandalam kebhinekaan. Jika hal ini
ambruk maka rusaklah persatuan dan kesatuan kebhinekaanIndonesia.
E. Asas dan arah pandangan wawasan nusantara: Asas Wawasan Nusantara
Merupakan ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati,dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen/unsur pembentuk bangsa Indonesia (suku/golongan) terhadap kesepakatan (commitment) bersama.
Asas Wasantara terdiri dari:
1. Kepentingan/Tujuan yang sama
2. Keadilan
3. Kejujuran
4. Solidaritas
5. Kerjasama
Merupakan ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati,dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen/unsur pembentuk bangsa Indonesia (suku/golongan) terhadap kesepakatan (commitment) bersama.
Asas Wasantara terdiri dari:
1. Kepentingan/Tujuan yang sama
2. Keadilan
3. Kejujuran
4. Solidaritas
5. Kerjasama
Arah Pandang Wawasan Nusantara.
Dengan latar belakang budaya, sejarah serta kondisi dan konstelasi
geografi serta memperhatikan perkembangan lingkungan strategis,
maka arah pandang wawasan nusantara meliputi :
1. Ke dalam
Bangsa Indonesia harus peka dan berusaha mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan mengupayakan tetap terbina dan
terpeliharanya persatuan dan kesatuan.
Tujuannya adalah menjamin terwujudnya persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional baik aspek alamiah maupun aspek sosial.
2. Keluar
Bangsa Indonesia dalam semua aspek kehidupan internasional harus berusaha untuk mengamankan kepentingan nasional dalam Asas Wawasan Nusantara.Merupakan ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati,dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen/unsur pembentuk bangsa Indonesia (suku/golongan)
terhadap kesepakatan (commitment) bersama. Asas Wasantara terdiri dari :
1. Kepentingan/Tujuan yang sama
2. Keadilan
3. Kejujuran
4. Solidaritas
5. Kerjasama
6. Kesetiaan terhadap kesepakatan
Dengan latar belakang budaya, sejarah serta kondisi dan konstelasi
geografi serta memperhatikan perkembangan lingkungan strategis,
maka arah pandang wawasan nusantara meliputi :
1. Ke dalam
Bangsa Indonesia harus peka dan berusaha mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan mengupayakan tetap terbina dan
terpeliharanya persatuan dan kesatuan.
Tujuannya adalah menjamin terwujudnya persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional baik aspek alamiah maupun aspek sosial.
2. Keluar
Bangsa Indonesia dalam semua aspek kehidupan internasional harus berusaha untuk mengamankan kepentingan nasional dalam Asas Wawasan Nusantara.Merupakan ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati,dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen/unsur pembentuk bangsa Indonesia (suku/golongan)
terhadap kesepakatan (commitment) bersama. Asas Wasantara terdiri dari :
1. Kepentingan/Tujuan yang sama
2. Keadilan
3. Kejujuran
4. Solidaritas
5. Kerjasama
6. Kesetiaan terhadap kesepakatan
F. Kedudukan,fungsi dan tugas wawasan nusantara : Kedudukan Wawasan Nusantara Wawasan Nusantara merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesatan
dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan tujuan nasional. Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari hirarkhi
paradigma nasional sbb:
Pancasila (dasar negara)
UUD 1945 (Konstitusi negara)
Wasantara (Visi bangsa)
Landasan Idiil
Landasan Konstitusional
Landasan Visional
– Ketahanan Nasional (Konsepsi Bangsa) = Landasa Konsepsional
– GBHN (Kebijaksanaan Dasar Bangsa) = Landasan Operasional.
Fungsi Wawasan Nusantara adalah pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan,keputusan, tindakan dan perbuatan, baik bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat dalam
kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa.
Pancasila (dasar negara)
UUD 1945 (Konstitusi negara)
Wasantara (Visi bangsa)
Landasan Idiil
Landasan Konstitusional
Landasan Visional
– Ketahanan Nasional (Konsepsi Bangsa) = Landasa Konsepsional
– GBHN (Kebijaksanaan Dasar Bangsa) = Landasan Operasional.
Fungsi Wawasan Nusantara adalah pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan,keputusan, tindakan dan perbuatan, baik bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat dalam
kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa.
sumber:
- https://saepudinonline.wordpress.com/2010/07/02/pengertian-wawasan-nusantara/
- http://cmarthathersiana.blogspot.com/2013/04/landasan-wawasan-nusantara.html
- kompasiana.com/sosial-budaya/2013/03/30/pengertian-contoh-kasus-dan-manfaat-wawasasan
- http://welcome-taufikhidayat.blogspot.com/2013/05/arah-pandangan-wawasan-nusantara.html