Senin, 13 April 2015

5. WAWASAN NUSANTARA

A. pengertian wawasan nusantara :
Sebelum membahas atau mengenal Wawasan Nusantara, sebaiknya kita terlebih dahulu mengerti dan memahami tentang Wawasan Nasional suatu bangsa secara universal. Suatu Negara memerlukan suatu konsepsi berupa wawasan nasional untuk menyelenggarakan kehidupannya. Wawasan Nusantara berkaitan erat dengan wawasan nasional. Wawasan Nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung dan dalam pembangunannya di lingkungan nasional (termasuk lokal dan propinsional), regional, serta global. Wawasan ini dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta jati diri bangsa. Kata “wawasan” berasal dari kata wawas (bahasa jawa) yang artinya melihat atau memandang. Dengan penambahan akhiran “an” kata ini secara harfiah berarti cara penglihatan atau cara tinjau atau cara pandang. Berdasarkan teori-teori tentang wawasan, latar belakang falsafah Pancasila, latar belakang pemikiran aspek kewilayahan, aspek sosial budaya dan aspek kesejarahan, terbentuklah satu Wawasan Nasional Indonesia yang disebut Wawasan Nusantara dengan rumusan pengertian yang sampai saat ini berkembang sebagai berikut :
1.) Pengertian Wawasan Nusantara berdasarkan Ketetapan MPR Tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN adalah sebagai berikut : “Wawasan Nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.”
2.) Pengertian Wawasan Nusantara menurut Prof. DR. Wan Usman (Ketua Program S-2 PKN-UI) : “Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.”
3.) Pengertian Wawasan Nusantara, menurut Kelompok Kerja Wawasan Nusantara, yang diusulkan menjadi ketetapan MPR dan dibuat di Lemhannas tahun 1999 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.

B. Landasam wawasan nusantara: Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia di lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Secara umum, Fungsi Wawasan Nusantara adalah pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan , keputusan, dan perbuatan baik bagi penyelenggara Negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat dalm kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.Secara umum, Tujuan Wawasan Nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang dari rakyat Indonesia, yang telah lebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan orang per orangan, kelompok, golongan, suku bangsa/daerah. Sebagai negara kepulauan dengan masyarakatnya yang berbhineka, negara Indonesia memiliki unsur – unsur kekuatan sekaligus kelemahan. Kekuatannya terletak pada posisi dan keadaan geografi yang strategis dan kaya akan sumber daya alam (SDA). Sementara kelemahannya terletak pada wujud kepulauan dan keanekaragaman masyarakat yang harus disatukan dalam satu bangsa, satu negara dan satu tanah air.Dalam kehidupannya, bangsa Indonesia tidak terlepas dari pengaruh interaksidan interelasi dengan lingkungan sekitarnya (regional atau internasional). Dalam hal ini bangsa Indonesia memerlukan prinsip – prinsip dasar sebagai pedoman agar tidak terombang – ambing dalam memperjuangkan kepentingan nasional untuk mencapai cita – cita serta tujuan nasionalnya. Salah satu pedoman bangsa Indonesia wawasan nasional yang berpijak pada wujud wilayah nusantara sehingga disebut WAWASAN NUSANTARA. Karena hanya dengan upanya inilah bangsa dan negara Indonesia tetap eksis dan dapat melanjutkan perjuangan menuju mayarakat yang adil, makmur dan sentosa.Wawasan Nusantara juga merupakan sebuah alat yang menyatukan semua kepulauan yang ada di Indonesia. Sebagai kita ketahui bahwa bangsa Indonenesia terdiri dari beberapa pulau, dan untuk menyatukannya bukanlah suatu tindakan yang mudah. Setelah Deklarasi Djuanda itu terjadi yang sudah melahirkan konsep Wawasan Nusantara, laut Nusantara bukan lagi sebgai pemisah akan tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia yang disikapi sebagai wilayah kedaulatan yang mutlak Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

C. Unsur dasar wawasan nusantara: Wawasan nusantara sebagai fenomena atau gejala sosial harus di lihat sebagai gejala dinamis. Dilihat dari segi ini maka Wawasan Nusantara itu mempunyai 3 (tiga) unsur utama meliputi; Wadah, Isi dan Tatalaku. Wadah dan isi membentuk kensepsi dasar Wawasan Nusantara, sedangkan tata laku merupakan konsepsi pelaksanaannya. 
- Wadah (Unsur pertama)
Dalam meninjau wadah ini maka perlu membicarakan terlebih dahulu azas archipelago. Archipelago berasal dari kata archi yang berarti penting, dan pelagos yang berarti laut atau wilayah lautan. Yang bermakna wilayah laut dengan kumpulan pulau-pulau didalamnya. Suatu archipelago harus dibedakan dari suatu kumpulan pulau-pulau berantai (a chin of island). Arti klasik dari archipelago adalah lautan yang diseraki pulau-pulau (a sea studdeed with island) yang berarti unsur laut lebih besar dari unsur daratan, atau unsur pokok berpusat pada laut atau unsur air dan bukan pada pulau-pulaunya atau pada unsur tanahnya. (Kaelan,2003:34) 
Indonesia mengartikan archipelago sebagai suatu kesatuan utuh wilayah, yang batas-batasnya ditentukan oleh laut, dalam lingkungan yang terdapat pulau-pulau dan gugusan pulau-pulau. Dan archipelago memiliki arti kedalam dan keluar yakni:

  • Ke dalam : Nusantara lebih menampakkan sifat dan cirri sebagai kesatuan wilayah laut dengan pulau-pulau dan gugusan pulau-pulau didalamnya yang manungggal.

  • Ke luar :    Nusantara (Indonesia yang letak geografisnya berada diantara dua benua dan dua samudra, sehingga berada di persimapangan jalan penghubung, memiliki sifat dan cirri sebagaib popsisi silang dengan segala konsekuensinya sendiri, sehinggga merupakan kepribadiannya.

Wadah tersebut bila dirinci meliputi tiga unsur sebagai berikut :
·               batas ruang lingkup atau bentuk wujud
·               tata susunan pokok atau tata inti organisasi
·               tata susunan pelengkap atau tata kelengkapan organisasi


D. Hakekat Wawasan Nusantara :  keutuhan nusantara, dalam pengertiannya yaitu cara pandang yang selalu utuhmenyeluruh dlam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwasetiap warga Negara dan aparatur Negara harus berpikir, bersikap, dan bertindak secara utuhmenyeluruh demi kepentingan bangsa dan Negara Indonesia.Asas wawasan nusantaraMerupakan ketentuan
 – ketentuan atau kaidah
 – kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati,dipelihara, dan diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesiaterhadap kesepakatan bersama.Jika hal ini diabaikan, maka komponen pembentuk kesepakatan bersama akan melanggarkesepakatan bersama tersebut, yang berarti bahwa tercerai berainya bangsa dan negara IndonesiaAsas Wawasan Nusantara terdiri dari :1. Kepentingan yang sama2. KeadilanYang berarti kesesuaian pembagian hasil dengan adil.3. KejujuranYang berarti keberanian berfikir, berkata, dan bertindak sesuai dengan relita serta ketentuan yangbenar biarpun realita atau kebenaran itu pahit.4. SolidaritasYang berarti rasa setia kawan, mau memberi dan berkorban demi orang lain tanpa meninggalkanciri dan karakter budaya masing-masing.5. Kerja samaAdanya koordinasi, saling pengertian yang didasarkan atas kesetaraan demi terciptanya sinergiyang lebih baik.6. Kesetiaan terhadap ikrar atau kesepakatan bersama demi terpeliharanya persatuann dankesatuandalam bhinekaan.Merupakan tonggak utama dalam terciptanya persatuan dan kesatuandalam kebhinekaan. Jika hal ini ambruk maka rusaklah persatuan dan kesatuan kebhinekaanIndonesia.
E. Asas dan arah pandangan wawasan nusantara:  Asas Wawasan Nusantara
Merupakan ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati,dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen/unsur pembentuk bangsa Indonesia (suku/golongan) terhadap kesepakatan (commitment) bersama.
Asas Wasantara terdiri dari:
1. Kepentingan/Tujuan yang sama
2. Keadilan
3. Kejujuran
4. Solidaritas
5. Kerjasama
 Arah Pandang Wawasan Nusantara.
Dengan latar belakang budaya, sejarah serta kondisi dan konstelasi
geografi serta memperhatikan perkembangan lingkungan strategis,
maka arah pandang wawasan nusantara meliputi :
1. Ke dalam
Bangsa Indonesia harus peka dan berusaha mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan mengupayakan tetap terbina dan
terpeliharanya persatuan dan kesatuan.
Tujuannya adalah menjamin terwujudnya persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional baik aspek alamiah maupun aspek sosial.
2. Keluar
Bangsa Indonesia dalam semua aspek kehidupan internasional harus berusaha untuk mengamankan kepentingan nasional dalam Asas Wawasan Nusantara.Merupakan ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati,dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen/unsur pembentuk bangsa Indonesia (suku/golongan)
terhadap kesepakatan (commitment) bersama. Asas Wasantara terdiri dari :
1. Kepentingan/Tujuan yang sama
2. Keadilan
3. Kejujuran
4. Solidaritas
5. Kerjasama
6. Kesetiaan terhadap kesepakatan
F. Kedudukan,fungsi dan tugas wawasan nusantara :  Kedudukan Wawasan Nusantara Wawasan Nusantara merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan tujuan nasional. Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari hirarkhi paradigma nasional sbb:
Pancasila (dasar negara)
UUD 1945 (Konstitusi negara)
Wasantara (Visi bangsa)
Landasan Idiil
Landasan Konstitusional
Landasan Visional
– Ketahanan Nasional (Konsepsi Bangsa) = Landasa Konsepsional
– GBHN (Kebijaksanaan Dasar Bangsa) = Landasan Operasional.
Fungsi Wawasan Nusantara adalah pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan,keputusan, tindakan dan perbuatan, baik bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat dalam
kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa.

sumber:
-  https://saepudinonline.wordpress.com/2010/07/02/pengertian-wawasan-nusantara/
-  http://cmarthathersiana.blogspot.com/2013/04/landasan-wawasan-nusantara.html
-  kompasiana.com/sosial-budaya/2013/03/30/pengertian-contoh-kasus-dan-manfaat-wawasasan 
-  http://welcome-taufikhidayat.blogspot.com/2013/05/arah-pandangan-wawasan-nusantara.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar