Rabu, 20 Mei 2015

7.POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL

A .pengertian politik,negara,kekuasaan,pengambilan keputusankebijakan umum da n distribusi kekuasaan:
  • Politik adalah proses penentuan tujuan-tujuan dari sistem negara dan upaya-upaya dalam mewujudkan tujuan tertentu, dan cara pengambilan keputusan dari berbagai prioritas dalam mencapai tujuan itu. Untuk mencapai suatu tujuan tertentu diperlukan kebijakan-kebijakan umum yang menyangkut segala pengaturan, dan pembagian atau alokasi sumber daya yang ada. Dengan demikian, politik berkaitan dengan negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan umum dan distribusi kekuasaan. 
  • Negara adalah suatu wilayah yang kekuasaannya diatur oleh organisasi pemerintahan yang memiliki aturan yang harus ditaati oleh seluruh warga negara tersebut dan mendapat pengakuan dari negara lain . Setiap negara pasti memiliki tujuannya masing-masing, maka dari itu mereka harus bisa menjalankan pemerintahannya dengan baik dan strategi politik yang benar.
  •   Kekuasaan,Dalam politik suatu negara pasti terdapat kekuasaan, adanya kekuasaan penting untuk menentukan tindakan agar tercapai tujuannya. Kekuasaan menurut para ahli: 
  1. Max Weber : kekuasaan adalah kemampuan untuk dalam suatu hubungan sosial,melaksanakan kemauan sendiri sekalipun mengalami perlawanan, dan apapun dasar kemampuan ini.
  2. Harold D. Laswell dan Abraham Kaplan : suatu hubungan di mana seseorang atau kelompok orang dapat menentukan tindakan seseorang atau kelompok lain agar sesuai dengan tujuan dari pihak pertama.
  3. Charles Andrain : Kekuasaan sebagai penggunaan sejumlah sumber daya (aset,kemampuan) untuk memperoleh kepatuhan (tingkah lakumenyesuaikan) dari orang lain.
Dari pendapat para ahli tersebut dapat disimpulkan bahwa kekuasaan adalah tindakan seseorang yang memiliki wewenang untuk menggerakkan seseorang maupun kelompok dalam bertindak agar sesuai dengan tujuannya.
  •  Pengambilan Keputusan (decision making)
Untuk mencapai tujuan yang diinginkan selain kekuasaan juga dibutuhkan pengambilan keputusan yang bertujuan untuk menentukan tindakan apa yang harus dilakukan dalam menghadapi persoalan-persoalan yang timbul sebagai permasalahan politik.
  • Kebijakan Umum
Kebijakan umum adalah berupa aturan-aturan yang dibuat oleh badan pemerintahan agar pelaksanaan tetap berjalan sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai. Dalam hal ini yang melaksanakan kebijakan-kebijakan yang berlaku adalah masyarakat.
  • Distribusi Kekuasaan
Distribusi adalah pembagian yang merupakan proses pemecahan menjadi beberapa bagian, sedangkan kekuasaan sebelumnya telah dijelaskan. Jadi, pembagian kekuasaan adalah proses memecahkan atau membagi-bagi wewenang yang dimiliki oleh Negara untuk (memerintah, mewakili, mengurus, dsb) menjadi beberapa bagian (legislatif, eksekutif, dan yudikatif) untuk diberikan kepada beberapa lembaga Negara untuk menghindari pemusatan kekuasaan (wewenang) pada satu pihak/ lembaga.
  • STRATEGI NASIONAL
Pengertian Strategi
Strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencapaian tujuan.

Strategi Nasional
Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional.

  • DASAR PEMIKIRAN PENYUSUNAN POLTRANAS
Dasar pemikiran penyusunan politik dan strategi nasional terkandung dalam sistem manajemen nasional, berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional. Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik”. Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR. Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik dilakukan setelah presiden menerima GBHN. Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan.

Indonesia menuangkan politik nasionalnya dalam bentuk GBHN karena GBHN yang merupakan kepanjangan dari Garis-garis Besar Haluan Negara adalah haluan negara tentang penyelenggaraan negara dalam garis-garis besar sebagai pernyataan kehendak rakyat secara menyeluruh dan terpadu di tetapkan oleh MPR untuk lima tahun guna mewujudkan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan. Sedangkan tujuan politik dan strategi nasional Indonesia telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea keempat


B. pengertian strategi dan strategi nasional: Kata strategi berasal dari kata “strategia” berasal dari bahasa Yunani yang berarti “the art of general” atau seni seorang panglima yang biasa digunakan dalam peperangan. Karl Von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa startegi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan. Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik. Dalam abad modern sekarang ini penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep atau seni seorang panglima dalam peperangan saja, akan tetapi sudah digunakan secara luas termasuk dalam ilmu ekonomi maupun di bidang olah raga. Arti strategi dalam pengertian umum adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau tercapainya suatu tujuan termasuk politik. Dengan demikian kata strategi tidak hanya menjadi monopoli para jenderal atau bidang militer saja, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan. Strategi pada dasarnya merupakan seni dan ilmu yang menggunakan dan mengembangkan kekuatan-kekuatan (ideologi, politik, ekonomi, sos bud dan hankam) untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
sedangkan strategi nasional  adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan dan pengendalian) serta penggunaan secara kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Dalam melaksanakan politik nasional maka disusunlah strategi nasional. Misalnya strategi jangka penedek, jangka menengah dan jangka panjang. Strategi Nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran-sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.

C. dasar pemikiran polstranas:
Dasar pemikiran penyusunan politik dan strategi nasional yang terkandung dalam sistem manajemen  nasional, berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional. Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945. sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik”. Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di itngkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR. Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima GBHN. Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan.
Indonesia menuangkan politik nasionalnya dalam bentuk GBHN karena GBHN yang merupakan kepanjangan dari Garis-garis Besar Haluan Negara adalah haluan negara tentang penyelenggaraan negara dalam garis-garis besar sebagai pernyataan kehendak rakyat secara menyeluruh dan terpadu di tetapkan oleh MPR untuk lima tahun guna mewujudkan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan. Agar perencanaan pelaksanaan politik dan strategi dapat berjalan dengan baik maka harus dirumuskan dan dilakukan pemikiran-pemikiran strategis yang akan digunakan.
Pemikiran strategis adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka mengantisipasi perkembangan keadaan lingkungan yang dapat mempengaruhi bahkan mengganggu pelaksanaan strategi nasional, umumnya dilakukan telaah strategi atau suatu kajian terhadap pelaksanaan strategi yang akan dilaksanakan dengan selalu memperhatikan berbagai kecenderungan. Juga dilakukan Perkiraan Strategi yaitu suatu analisis terhadap berbagai kemungkinan perkembangan keadaan dan lingkungan, pengembangan sasaran alternatif, cara bertindak yang ditempuh, analisis kemampuan yang dimiliki dan pengaruhnya, serta batas waktu berlakunya penilaian terhadap pelaksanaan strategi. Wawasan strategi harus mengacu pada tiga hal penting, di antaranya adalah:
a. Melihat jauh ke depan;  pencapaian kondisi yang lebih baik di masa mendatang. Itulah alasan mengapa kita harus mampu mendahului dan mengestimasi permasalahan yang akan timbul, mampu membuat desain yang tepat, dan menggunakan teknologi masa depan.
b. Terpadu komprehensif integral; strategi dijadikan kajian dari konsep yang mencakup permasalahan yang memerlukan pemecahan secara utuh menyeluruh.
c. Memperhatikan dimensi ruang dan waktu; pendekatan ruang dilakukan karena strategi akan berhasil bila didukung oleh lingkungan sosial budaya dimana strategi dan manajemen tersebut di operasionalkan, sedangkan pendekatan waktu sangat fluktuatif terhadap perubahan dan ketidakpastian kondisi yang berkembang sehingga strategi tersebut dapat bersifat temporer dan kontemporer.

D. 1.penyusunan politik dan strateginasional: Kata Politik secara etimologis berasal dari bahasa Yunani Politeia, yang akar katanya adalah polis, berarti kesatuan masyarakatyang berdiri sendiri, yaitu negara. Politik (etimologis) adalah segala sesuatu yag berkaitan dengan urusan yang menyangkut kepentingan dari sekelompok masyarakat (negara).

Secara umum politik mempunyai dua arti, yaitu politik dalam arti kepentingan umum (politics) dan politik dalam arti kebijakan (policy)

Politik secara umum menyangkut proses penentuan tujuan negara dan cara melaksanakannya

Strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan. Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik.
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional.


    2.spesikasi politik dan strategi nasional dan daerah: Stratifikasi politik nasional dalam negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
-Tingkat Penentu Kebijakan Puncak
a. Tingkat kebijakan puncak termasuk dalam kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan cakupannya yaitu penentuan Undang-Undang Dasar yang menitik beratkan pada masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan harapan nasional berdasarkan falsafah pancasila dan UUD 1945. Pelaku kebijakan puncak tersebut yaitu MPR dengan hasil suatu rumusan dalam GBHN dan ketetapan MPR.
b. Suatu hal dan keadaan yang mengenai kekuasaan kepala negara yang tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentuan kebijakan puncak dan termasuk kewenangan presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala ngara dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.
-Tingkat Kebijakan Umum
          Tingkat kebijakan umum merupakan suatu tingkat kebijakan yang berada di bawah tingkat kebijakan puncak, yang ruang lingkupnya menyeluruh secara nasional dan bahasannya mengenai permasalahan-permasalahan makro strategi yang berguna dalam pencapaian harapan nasional dalam suatu situasi dan suatu kondisi tertentu.
-Tingkat Penentu Kebijakan Khusus
          Tingkat penentu kebijakan khusus merupakan merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama di dalam suatu pemerintahan. Kebijakan tersebut merupakan suatu penjabaran terhadap kebijakan umum dengan tujuan untuk merumuskan strategi, administrasi, sistem serta prosedur di dalam bidang tersebut. Wewenang terhadap kebijakan khusus ini berada di tangan menteri yang berdasarkan pada kebijakan tingkat diatasnya.
-Tingkat Penentu Kebijakan Teknis
          Kebijakan teknis yaitu meliputi kebijakan di dalam suatu sektor dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik yang berguna dalam mengimplementasikan suatu rencana, program dan kegiatan.

3.politik dan pembangunan nasional: Pembangunan Nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.           

4.manajemen nasional: 
Sistem manajemen Nasional merupakan perpaduan antara tata nilai struktur dan proses untuk mencapai kehematan daya guna dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan  sumber dana dan daya nasional demi mencapai tujuan nasional. Sebuah sistem sekurang-kurangnya harus dapat menjelaskan unsur, struktur, proses, fungsi, serta lingkungan yang mempengaruhinya.


E. 1.otonomi daerah:adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan

 2.implementasi poltranas: .Implementasi politik dan strategi nasional yang mencakup bidang-bidang pembangunan nasional
- Implementasi poltranas dibidang hukum
- Implementasi poltranas dibidang ekonomi
- Implementasi poltranas dibidang politik
a. Politik dalam negeri
b. Politik luar negeri
c. Penyelenggaraan Negara
d. Agama
e. Pendidikan
- Implementasi dibidang sosial dan budaya
a. Kesehatan dan kesejahteraan sosial
b. Kebudayaan dan pariwisata
c. Pemuda dan olahraga
d. Pembangunan daerah
e. sumber daya alam dan lingkungan hidup
- Implementasi dibidang pertahanan dan keamanan
a. Kaidah pelaksanaan
b. Keberhasilan politik dan strategi nasional

3.keberhasilan poltranas:
 singkatan dari Politik dan Strategi Nasional yang merupakan cara atau alat sebagai usaha untuk mencapai tujuan nasional demi keamanan dan pertahanan bangsa.
Masyarakat madani merupakan kata lain dari masyarakat sipil (civil society) adalah sebuah tatanan masyarakat sipil (civil society) yang mandiri, menjunjung tinggi nilai kemanusiaan yang maju dan demokratis.Masyarakat madani menampilkan dirinya sebagai daerah kepentingan diri individual dan pemenuhan maksud-maksud pribadi secara bebas dan merupakan bagian dari masyarakat yang menentang struktur politik (dalam konteks tatanan sosial).
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, masyarakat madani adalah masyarakat yang menjunjung tinggi norma, nilai-nilai, dan hukum yang ditopang oleh penguasaan teknologi yang beradab, iman dan ilmu.

4.masyarakat madani:
  •   Menurut Syamsudin Haris, masyarakat madani adalah suatu lingkup interaksi sosial yang berada di luar pengaaruh negara dan model yang tersusun dari lingkungan masyarakat paling akrab seperti keluarga, asosiasi sukarela, gerakan kemasyarakatan dan berbagai bentuk lingkungan komunikasi antar warga masyarakat.
  • Menurut Nurcholis Madjid, masyarakat madani adalah masyarakat yang merujuk pada masyarakat Islam yang pernah dibangun Nabi Muhammad SAW di Madinah, sebagai masyarakat kota atau masyarakat berperadaban dengan ciri antara lain : egaliteran (kesederajatan), menghargai prestasi, keterbukaan, toleransi dan musyawarah.
  • Menurut Ernest Gellner, Civil Society atau Masyarakat Madani merujuk pada mayarakat yang terdiri atas berbagai institusi non pemerintah yang otonom dan cukup kuat untuk dapat mengimbangi Negara.
  • Menurut Cohen dan Arato, Civil Society atau Masyarakat Madani adalah suatu wilayah interaksi sosial diantara wilayah ekonomi, politik dan Negara yang didalamnya mencakup semua kelompok-kelompok sosial yang bekerjasama membangun ikatan-ikatan sosial diluar lembaga resmi, menggalang solidaritas kemanusiaan, dan mengejar kebaikan bersama (public good)
  • Menurut Muhammad AS Hikam, Civil Society atau Masyarakat Madani adalah wilayah-wilayah kehidupan sosial yang terorganisasi dan bercirikan antara lain kesukarelaan (voluntary), keswasembadaan (self-generating), keswadayaan (self-supporing),dan kemandirian yang tinggi berhadapan dengan negara, dan keterikatan dengan norma-norma dan nilai-nilai hukum yang diikuti oleh warganya.
  • Menurut M. Ryaas Rasyid, Civil Society atau Masyarakat Madani adalah suatu gagasan masyarakat yang mandiri yang dikonsepsikan sebagai jaringan-jaringan yang produktif dari kelompok-kelompok sosial yang mandiri, perkumpulan-perkumpulan, serta lembaga-lembaga yang saling berhadapan dengan negara.
Ciri-Ciri Masyarakat Madani adalah sebagai berikut:
Menjunjung tinggi nilai, norma, dan hukum yang ditopang oleh iman dan teknologi.
Mempunyai peradaban yang tinggi ( beradab ).
Mengedepankan kesederajatan dan transparasi ( keterbukaan ).
Free public sphere (ruang publik yang bebas)
Demokratisasi
Toleransi
Pluralisme
Keadilan Sosial (Social justice)
Partisipasi sosial
Supermasi hukum

Keberadaan masyarakat madani saling berkaitan dengan peran gerakan sosial, gerakan sosial dapat dipadankan dengan perubahan sosial atau masyarakat sipil yang didasari oleh pembagian tiga ranah, yaitu negara (state), perusahaan atau pasar, dan masyarakat sipil.
KEBERHASILAN POLSTRANAS DALAM MASYARAKAT MADANI (CIVIL SOCIETY) akan terwujud apabila pemerintah dan setiap warga negara Indonesia/ masyarakat harus memiliki :
  •  Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan YME sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  • Semangat kekeluargaan yang berisikan kebersamaan, kegotong-royongan, kesatuan dan persatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat guna kepentingan nasional.
  • Percaya diri pada kemampuan dan kekuatan sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa, sehingga mampu menatap masa depan yang lebih baik.
  • Kesadaran, patuh dan taat pada hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran sehingga pemerintah/negara diwajibkan menegakkan dan menjamin kepastian hukum
  • Pengendalian diri sehingga terjadi keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan antara berbagai kepentingan.
  • Mental, jiwa, tekad, dan semangat pengabdian, disiplin, dan etos kerja yang tinggi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara
  • IPTEK, dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa sehingga memiliki daya saing dan dapat berbicara dipercaturan global.
  • Asas Manfaat, menjelaskan bahwa segala usaha dan kegiatan dalam pembangunan nasional memberikan manfaat yang sangat besar bagi kemanusiaan, bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pengembangan pribadi warga negara



sumber: https://blogherydho.wordpress.com/2012/06/28/pengertian-politik-negara-kekuasaan-pengambilan-keputusan-kebijakan-umum-dan-distribusi-kekuasaan/
https://gabriellaaningtyas.wordpress.com/2013/07/15/politik-dan-strategi-nasional/
http://bhuyunk123.blogspot.com/2013/06/dasar-pemikiran-politik-strategi.html
http://mauritsrj.blogspot.com/2011/05/pengertian-politik-dan-strategi.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Otonomi_daerah_di_Indonesia
http://suhadaheyndah.blogspot.com/2011/05/politik-strategi-nasional.html
://frillyfayraitaru.wordpress.com/2013/05/29/keberhasilan-polstranas-dalam-masyarakat-madani-civil-society/

6. KETAATAN NASIONAL

  • ketaatan nasional adalah Ketaatan Terhadap Perundang-undangan Berbagai macam peraturan perundang-undangan pada dasarnya dibuat untuk ditaati. Maksudnya, ketentuan-ketentuan yang ada dalam perundang-undangan dibuat agar dijadikan pedoman masyarakat. Adanya ketaatan tersebut memungkinkan akan terwujudnya keteraturan dalam masyarakat (social order). Tanpa adanya ketaatan, maka perundang-undangan hanya menjadi dokumen tanpa arti, maka dari itu kita semua harus berupaya menaati peraturan perundang-undangan.        Peraturan perundang-undangan yang akan dibentuk di negara Republik Indonesia harus           berlandaskan kepada: 
       1.    Landasan Filosofi
       2.    Landasan Sosiologis
       3.    Landasan Yuridis

    Ketaatan bukan hanya sekedar di pahami tetapi dikerjakan, maka dari itu ketaatan tersebut  harus didasarkan pada alasan mendasar untuk taat. Apakah alasan mendasarnya? Yaitu, bahwa  peraturan perundang-undangan itu adil dan demokratis. Sebuah peraturan perundang-undangan dikatakan adil dan demokratis, jika :
a.     Bersumber pada Pancasila dan UUD 1945 sebagai sumber hukum dasar nasional;
b.    Menghargai kemajemukan bangsa;
c.     Menjunjung tinggi HAM;
d.    Membuka diri terhadap partisipasi masyarakat.
e.     Proses Penyusunannya Terbuka dan Bertanggung Jawab
      Setiap perundang-undangan yang mencerminkan kelima ciri tersebut memiliki keabsahan, karena itu layak dan bahkan mesti ditaati. Perundang-undangan yang mengabaikan kelima ciri itu tidak  memiliki keabsahan dan pada umumnya perundang-undangan seperti itu tidak akan ditaati, sekalipun ditaati karena adanya pemaksaan dari aparat Negara dan orang-orang melaksanakannya bukan karena merasa manfaat dari perundang-undangan itu, melainkan takut akan kekerasan aparat Negara. Model ketaatan seperti itu akan membuahkan berbagai pelanggaran HAM.Ketaatan perundang-undangan haruslah makin didasarkan pada keabsahannya, asrtinya perundang-undangan itu ditaati karena adil dan demokratis.Tugas lembaga legislatif  dan pemerintah untuk bisa mewujudkan perundang-undangan semacam itu. 
           Agar lembaga legislatif dan pemerintah sungguh-sungguh berusaha mewujudkan perundang-undangan maka perlu adanya partisipasi dari masyarakat.
 Partisipasi itu setidaknya  dilakukan dalam bentuk :
1.    Memberikan masukan berupa berbagai informasi sebagai bahan untuk menyusun materi perundang-undangan;
2.    Melakukan pengawasan terhadap proses penyusunan perundang-undangan;
3.    Melakukan berbagai upaya demokratis untuk mengkritisi perundang-undangan yang tidak adil dan tidak demokratis.Partisipasi semacam itu dapat memungkinkan perundang-undangan  dapat yang dihasilkanmemiliki keabsahan, sehingga tidak ada alasan bagi warga Negara untuk tidak menaatinya. .Menumbuhkan Ketaatan Sukarela terhadap Perundang-undanganKetaatan terhadap perundang-undanganan seharusnya merupakan ketaatan sukarela, bukan ketaatan karena pemaksaan dari aparat. Ketaatan sukarela terhadap perundang-undangan merupakan hal yang penting, ketaatan semacam itu menjadi penompang tumbuh berkembangnya 
      demokrasi, karenanya ketaatan sukarela harus diupayakan perwujudannya.lembaga pembuat pe undang-undangan dan masyarakat bertanggung jawab atas terwujudnya ketaatan yang sukarela. Lembaga pembuat perundang-undangan betanggung jawab untuk membuat perundang-undangan yang adil dan demokratis.  Warga masyarakat pun  harus bertanggung jawab untuk berpartisipasi aktif dalam menyusun berbagai perundang-undangan, tujuannya agar perundang-undangan tersebut sesuai dengan kebutuhannya. Hal itu dilakukan dengan mengemukakan  aspirasi mereka secara jujur dan santun mengenai persoalan yang akan diatur dalam perundang-undangan.Dalam menwujudkan partisipasi itu, masyarakat bertanggung jawab untuk menghormati keragman masyarakat dan dalam hal ini masyarakat perlu belajar untuk tidak memaksakan kehendak. Jadi masyarakat perlu belajar berbesar hati, yaitu belajar untuk bisa menerima kenyataan bahwa tidak semua aspirasi dapat terpenuhi dalam perundang-undangan.Patut diketahui, kesediaan berbesar hati tidak bisa dan tidak boleh dituntut/dipaksakan oleh kelompok yang satu pada kelompok yang lain. Jadi, semua kelompok masyarakat perlu belajar berbesar hati, karena hanya itulah dasar kokoh bagi tumbuh kembangnya ketaatan sukarela terhadap perundang-undangan. Sebagai Masyarakat umum,kita perlu menaati peraturan perundang-undangan itu dengan kesadaran sendiri.Ketaatan sukarela bisa dibangun dengan rasa torelansi dan besar hati juga tidak memaksakan kehendaknya sendiri.Dalam menyampaikan aspirasi,masyarakat harus melakukannya dengan tertib dan sesuai aturan.Kita juga harus menghormati aspirasi orang lain.


  • Contoh kasus berita dan analisa yang saya ambil mengenai narkoba:  
Surabaya (beritajatim.com) - Satreskoba Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya akhirnya berhasil membawa tersangka lain kasus kepemilikan 42 42 kotak ganja di Kapal Motor (KM) Dobonsolo yang tengah sandar di Terminal Gapura Surya, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya pekan lalu.

Sebelumnya, polisi telah menangkap Abdul Aziz Baso (41), warga Bangkala Dalam IV, Kecamatan Manggala, Kota Makasar. "Setelah seminggu melakukan pendalaman, ternyata 42 ganja kering siap edar itu, dimiliki dua warga Makasar, Sulawesi Selatan dan satunya bernama Abdul Jalil yang kini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Arnapi, Jumat (15/5/2105).

Sebelum melakukan pengejaran selama seminggu di Makasar, pihaknya terlebih dulu menangkap satu tersangka, yang berperan sebagai calo tiket kapal. Yaitu Kamarudin alias Kopral (52), warga kos di Jalan Teluk Nibung Barat IV, Perak Barat, Kecamatan Pabesan Cantikan, Surabaya.

Masih kata Arnapi, menceritakan kalau barang haram ini, Aziz dan Jalil membelinya dari bandar besar di Jakarta, dari situ oleh Aziz dibawa ke Surabaya melalu jalan darat. Aziz naik kereta api turun ke stasiun pasar turi, sedangkan Jalil naik bus turun ke Jalan Jakarta, saat tiba di Surabaya mereka langsung menuju ke kost Kamarudin agar bisa mencarikan tiket kapal dan memasukan ganja ke dalam terminal Gapura Surya Pelabuhan Tanjung Perak.

"Jadi mereka sama-sama membeli ganja di Jakarta perkilogramnya Rp 2,5 juta. Masing-masing, tersangka Aziz membeli 12 kilogram, Jalil 30 kilogram ganja," terangnya.

Untungnya, saat si portir suruhan Kamarudin hendak membawa 42 kg ganja itu ke atas kapal, petugas mencurigainya dan melakukan pengamanan. Mengetahui barangnya diamankan polisi, Azis dan Jalil langsung kabur naik ojek menuju Bandara International Juanda Surabaya di Sidoarjo dan pulang ke Makasar menggunakan pesawat.

"Tersangka juga mengaku, sebelum kabur, dia sempat menghubungi bandar besarnya di Jakarta untuk memberitahukan kalau puluhan ganja miliknya diamankan di Surabaya," papar Arnapi.

Selanjutnya, polisi melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Azis. "Meyelundupkan ganja melalui Pelabuhan Tanjung Perak ini sudah dilakukan dua kali, tepatnya enam bulan lalu, Aziz membawa 10 kilogram, sedang Jalil juga 10 kilo (gram), dan mereka berhasil lolos," ungkapnya lagi.

Namun, diaksi yang kali kedua, mereka gagal. Petugas berhasil membongkar kasus penyelundupan ganja di atas kapal, yang dilakukan dua tersangka dengan bantuan seorang calo tiket.

"Modusnya, tersangka meminta si portir membawa ganja tersebut ke kapal, lima menit jelang keberangkatan. Dengan asumsi, bisa lolos dari pemeriksaan petugas. Untuk mengelabui petugas, ganja tersebut dibungkus tas plastik hitam kemudian disimpan lagi dalam kardus," tanda Arnapi.

Sebelumnya, Rabu pekan lalu, petugas keamanan di Terminal Gapura Surya, mencurigai seorang portis bernama Syaifidin. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata benar, barang yang dibawa si portir berisi puluhan kilogram ganja. Sayang, si pemilik barang haram tersebut berhasil lolos dan diketahui kabur ke Makasar.

Setelah dilakukan pendalaman di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Syaifudin mengaku disuruh mengangkut barang-barang haram tersebut oleh tersangka Kamarudin, seorang calo tiket kapal. Dari pemeriksaan terhadap Kamarudin, diketahui kalau barang tersebut milik tersangka Azis dan Jalil, warga Makasar. [kun]




Analisa:
 Kesadaran akan hukum merupakan salah satu aspek yang penting dalam menjalankan kehidupan sehari-hari, seperti yang telah kita ketahui pada dasarnya dalam segala sesuatu yagn kita lakukan tidak pernah terlepas dari aspek hukum yang berlaku di masyarakat. Dewasa ini kesadaran akan hukum seolah telah di lupakan oleh masyarakat sehingga mereka bertindak dengan semena-mena, tanpa memperdulikan orang lain. Sebagai contoh akibat dari kesadaran hukum yang kurang pada kalangan remaja maka sering kali para remaja melakukan tindakan sesuai dengan keinginan hatinya tanpa mempedulikan hukum yang berada di sekitar mereka, seperti marak nya saat ini penyalah gunaan obat-obat terlarang, akibat prilaku remaja yang cenderung ke arah kriminalitas ini dapat menghambat daya saing local terhadap persaingan dengan bangsa lain, hal ini dapat menghancurkan generasi muda negara kita yang dalam beberapa tahun bukan tidak mungkin dapat menghancurkan negara tercinta kita ini. Kurangnya kesadaran hukum dalam masyrakat ini sangat mempengaruhi harmonisasi dalam kehidupan bermasyarakat, oleh sebab itu hendaknya kesadaran akan hukum yang berlaku mulai diterapkan untuk mendapatkan kehidupan yang lebih berkualitas.
Banyaknya pelanggaran hukum yang terjadi belakangan ini merupakan salah satu akibat dari kurangnya kesadaran hukum dalam masyarakat, kita dapat dengan mudah menemukan pelanggaran-pelanggaran hukum yang ada disekitar kita, seperti pelanggaran lalulintas, penggunaan obat-obat psikotropika terlarang, pencurian, penipuan, dan lain sebagainya, contoh-contoh tindakan diatas saat ini seolah menjadi hal yang sudah biasa dikalangan masyarakat terutama dikalangan remaja, hal ini tentunya akan menjadi suatu hal yang sangat menakutkan untuk kita terima karena akan di bawa kemanakah negara kita ini jika tindakan kriminal sudah dianggap menjadi hal yang biasa.
Narkoba telah menjadi suatu fenomena yang sangat meresahkan dalam perkembangan moral generasi muda di Indonesia. Jumlah kasus yang semakin meningkat dari tahun ke tahun mengundang berbagai macam reaksi dari berbagai lapisan masyarakat dan pemerinatah untuk mencari jalan terbaik dalam menanggulangi fenomena ini. Data penelitian terbaru dari tahun 2005 yang dilakukan oleh pusat penelitian dan pengembangan informatika BNN menunjukkan bahwa kejahatan akibat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba telah melahirkan beberapa fenomena kejahatan manusia yang bersifat trans nasional. Berbagai tindak criminal yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba antara lain : terorisme, perdagangan gelap wanita dan anak, pencucian uang, kejahatan dunia maya, pembajakan laut, penyelundupan senjata, dan kejahatan bidang ekonomi dan social. Dari segi jumlah penyalahguna narkoba di Indonesia menunjukkan angka yang semakin meningkat yang diketahui angka prevalensi 1,5 % atau sebesar 3,2 juta orang sementara itu dari segi usia ditemukan fakta bahwa penyalahgunaan narkoba sudah mulai pada usia 10-19 tahun dan tertinggi adalah pada kelompok 20-29 tahun. Salah satu hal yang patut dicermati adalah bahwa ada peningkatan persentase penyalahgunaan narkoba yang terjadi di rumah kos. Hal ini menunjukkan bahwa kurangnya pengawasan dari lingkungan sekitar membuat penyalahgunaan narkoba menjadi semakin tinggi persentasenya.Dengan demikian maka cara yang terpadu untuk membuat masyarakat lebih waspada sangatlah diperlukan salah satunya adalah dengan mensosialisasikan ciri-ciri atau kebiasaan penyalahgunaan narkoba sehingga langkah antisipasi dini bisa dilakukan di lingkungan disekeliling kita.
Untuk menambah wawasan dalam setiap pihak memerangi penyalahgunaan narkoba.pelu kiranya dalam karya tulis ini dimuat beberapa ancaman hukumanbagi pengguna maupun pengedar narkoba.Pemuatan ancaman hukuman yang telah ditetapkan berdasarkanpeundangan negara Republik Indonesia, sekaligus bagi setiap pihak yang bertekat memerangi narkoba ataupun pihak yang mendapat ancamanserangan narkoba benar-benar mengetahui apa saja ancaman hukuman yang diberlakukan di negara ini bagi pengguna maupun pengedar narkoba. Ada dua undang-undang yang diberlakukan yakni undang-undang No.22 tahun 1997 tentang Narkotika dan undang-undang no.5 tahun 1997tentang Psikotropika.



 sumber:
 -http://beritajatim.com/hukum_kriminal/238237/polisi_bekuk_pemilik_42_kotak_ganja_dari_makasar_ke_surabaya.html#.VVyoF8XXPv8

 -http://delapan8a.blogspot.com/2011/01/bab-3-pengertian-perundang-undangan.html