Rabu, 20 Mei 2015

6. KETAATAN NASIONAL

  • ketaatan nasional adalah Ketaatan Terhadap Perundang-undangan Berbagai macam peraturan perundang-undangan pada dasarnya dibuat untuk ditaati. Maksudnya, ketentuan-ketentuan yang ada dalam perundang-undangan dibuat agar dijadikan pedoman masyarakat. Adanya ketaatan tersebut memungkinkan akan terwujudnya keteraturan dalam masyarakat (social order). Tanpa adanya ketaatan, maka perundang-undangan hanya menjadi dokumen tanpa arti, maka dari itu kita semua harus berupaya menaati peraturan perundang-undangan.        Peraturan perundang-undangan yang akan dibentuk di negara Republik Indonesia harus           berlandaskan kepada: 
       1.    Landasan Filosofi
       2.    Landasan Sosiologis
       3.    Landasan Yuridis

    Ketaatan bukan hanya sekedar di pahami tetapi dikerjakan, maka dari itu ketaatan tersebut  harus didasarkan pada alasan mendasar untuk taat. Apakah alasan mendasarnya? Yaitu, bahwa  peraturan perundang-undangan itu adil dan demokratis. Sebuah peraturan perundang-undangan dikatakan adil dan demokratis, jika :
a.     Bersumber pada Pancasila dan UUD 1945 sebagai sumber hukum dasar nasional;
b.    Menghargai kemajemukan bangsa;
c.     Menjunjung tinggi HAM;
d.    Membuka diri terhadap partisipasi masyarakat.
e.     Proses Penyusunannya Terbuka dan Bertanggung Jawab
      Setiap perundang-undangan yang mencerminkan kelima ciri tersebut memiliki keabsahan, karena itu layak dan bahkan mesti ditaati. Perundang-undangan yang mengabaikan kelima ciri itu tidak  memiliki keabsahan dan pada umumnya perundang-undangan seperti itu tidak akan ditaati, sekalipun ditaati karena adanya pemaksaan dari aparat Negara dan orang-orang melaksanakannya bukan karena merasa manfaat dari perundang-undangan itu, melainkan takut akan kekerasan aparat Negara. Model ketaatan seperti itu akan membuahkan berbagai pelanggaran HAM.Ketaatan perundang-undangan haruslah makin didasarkan pada keabsahannya, asrtinya perundang-undangan itu ditaati karena adil dan demokratis.Tugas lembaga legislatif  dan pemerintah untuk bisa mewujudkan perundang-undangan semacam itu. 
           Agar lembaga legislatif dan pemerintah sungguh-sungguh berusaha mewujudkan perundang-undangan maka perlu adanya partisipasi dari masyarakat.
 Partisipasi itu setidaknya  dilakukan dalam bentuk :
1.    Memberikan masukan berupa berbagai informasi sebagai bahan untuk menyusun materi perundang-undangan;
2.    Melakukan pengawasan terhadap proses penyusunan perundang-undangan;
3.    Melakukan berbagai upaya demokratis untuk mengkritisi perundang-undangan yang tidak adil dan tidak demokratis.Partisipasi semacam itu dapat memungkinkan perundang-undangan  dapat yang dihasilkanmemiliki keabsahan, sehingga tidak ada alasan bagi warga Negara untuk tidak menaatinya. .Menumbuhkan Ketaatan Sukarela terhadap Perundang-undanganKetaatan terhadap perundang-undanganan seharusnya merupakan ketaatan sukarela, bukan ketaatan karena pemaksaan dari aparat. Ketaatan sukarela terhadap perundang-undangan merupakan hal yang penting, ketaatan semacam itu menjadi penompang tumbuh berkembangnya 
      demokrasi, karenanya ketaatan sukarela harus diupayakan perwujudannya.lembaga pembuat pe undang-undangan dan masyarakat bertanggung jawab atas terwujudnya ketaatan yang sukarela. Lembaga pembuat perundang-undangan betanggung jawab untuk membuat perundang-undangan yang adil dan demokratis.  Warga masyarakat pun  harus bertanggung jawab untuk berpartisipasi aktif dalam menyusun berbagai perundang-undangan, tujuannya agar perundang-undangan tersebut sesuai dengan kebutuhannya. Hal itu dilakukan dengan mengemukakan  aspirasi mereka secara jujur dan santun mengenai persoalan yang akan diatur dalam perundang-undangan.Dalam menwujudkan partisipasi itu, masyarakat bertanggung jawab untuk menghormati keragman masyarakat dan dalam hal ini masyarakat perlu belajar untuk tidak memaksakan kehendak. Jadi masyarakat perlu belajar berbesar hati, yaitu belajar untuk bisa menerima kenyataan bahwa tidak semua aspirasi dapat terpenuhi dalam perundang-undangan.Patut diketahui, kesediaan berbesar hati tidak bisa dan tidak boleh dituntut/dipaksakan oleh kelompok yang satu pada kelompok yang lain. Jadi, semua kelompok masyarakat perlu belajar berbesar hati, karena hanya itulah dasar kokoh bagi tumbuh kembangnya ketaatan sukarela terhadap perundang-undangan. Sebagai Masyarakat umum,kita perlu menaati peraturan perundang-undangan itu dengan kesadaran sendiri.Ketaatan sukarela bisa dibangun dengan rasa torelansi dan besar hati juga tidak memaksakan kehendaknya sendiri.Dalam menyampaikan aspirasi,masyarakat harus melakukannya dengan tertib dan sesuai aturan.Kita juga harus menghormati aspirasi orang lain.


  • Contoh kasus berita dan analisa yang saya ambil mengenai narkoba:  
Surabaya (beritajatim.com) - Satreskoba Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya akhirnya berhasil membawa tersangka lain kasus kepemilikan 42 42 kotak ganja di Kapal Motor (KM) Dobonsolo yang tengah sandar di Terminal Gapura Surya, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya pekan lalu.

Sebelumnya, polisi telah menangkap Abdul Aziz Baso (41), warga Bangkala Dalam IV, Kecamatan Manggala, Kota Makasar. "Setelah seminggu melakukan pendalaman, ternyata 42 ganja kering siap edar itu, dimiliki dua warga Makasar, Sulawesi Selatan dan satunya bernama Abdul Jalil yang kini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Arnapi, Jumat (15/5/2105).

Sebelum melakukan pengejaran selama seminggu di Makasar, pihaknya terlebih dulu menangkap satu tersangka, yang berperan sebagai calo tiket kapal. Yaitu Kamarudin alias Kopral (52), warga kos di Jalan Teluk Nibung Barat IV, Perak Barat, Kecamatan Pabesan Cantikan, Surabaya.

Masih kata Arnapi, menceritakan kalau barang haram ini, Aziz dan Jalil membelinya dari bandar besar di Jakarta, dari situ oleh Aziz dibawa ke Surabaya melalu jalan darat. Aziz naik kereta api turun ke stasiun pasar turi, sedangkan Jalil naik bus turun ke Jalan Jakarta, saat tiba di Surabaya mereka langsung menuju ke kost Kamarudin agar bisa mencarikan tiket kapal dan memasukan ganja ke dalam terminal Gapura Surya Pelabuhan Tanjung Perak.

"Jadi mereka sama-sama membeli ganja di Jakarta perkilogramnya Rp 2,5 juta. Masing-masing, tersangka Aziz membeli 12 kilogram, Jalil 30 kilogram ganja," terangnya.

Untungnya, saat si portir suruhan Kamarudin hendak membawa 42 kg ganja itu ke atas kapal, petugas mencurigainya dan melakukan pengamanan. Mengetahui barangnya diamankan polisi, Azis dan Jalil langsung kabur naik ojek menuju Bandara International Juanda Surabaya di Sidoarjo dan pulang ke Makasar menggunakan pesawat.

"Tersangka juga mengaku, sebelum kabur, dia sempat menghubungi bandar besarnya di Jakarta untuk memberitahukan kalau puluhan ganja miliknya diamankan di Surabaya," papar Arnapi.

Selanjutnya, polisi melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Azis. "Meyelundupkan ganja melalui Pelabuhan Tanjung Perak ini sudah dilakukan dua kali, tepatnya enam bulan lalu, Aziz membawa 10 kilogram, sedang Jalil juga 10 kilo (gram), dan mereka berhasil lolos," ungkapnya lagi.

Namun, diaksi yang kali kedua, mereka gagal. Petugas berhasil membongkar kasus penyelundupan ganja di atas kapal, yang dilakukan dua tersangka dengan bantuan seorang calo tiket.

"Modusnya, tersangka meminta si portir membawa ganja tersebut ke kapal, lima menit jelang keberangkatan. Dengan asumsi, bisa lolos dari pemeriksaan petugas. Untuk mengelabui petugas, ganja tersebut dibungkus tas plastik hitam kemudian disimpan lagi dalam kardus," tanda Arnapi.

Sebelumnya, Rabu pekan lalu, petugas keamanan di Terminal Gapura Surya, mencurigai seorang portis bernama Syaifidin. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata benar, barang yang dibawa si portir berisi puluhan kilogram ganja. Sayang, si pemilik barang haram tersebut berhasil lolos dan diketahui kabur ke Makasar.

Setelah dilakukan pendalaman di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Syaifudin mengaku disuruh mengangkut barang-barang haram tersebut oleh tersangka Kamarudin, seorang calo tiket kapal. Dari pemeriksaan terhadap Kamarudin, diketahui kalau barang tersebut milik tersangka Azis dan Jalil, warga Makasar. [kun]




Analisa:
 Kesadaran akan hukum merupakan salah satu aspek yang penting dalam menjalankan kehidupan sehari-hari, seperti yang telah kita ketahui pada dasarnya dalam segala sesuatu yagn kita lakukan tidak pernah terlepas dari aspek hukum yang berlaku di masyarakat. Dewasa ini kesadaran akan hukum seolah telah di lupakan oleh masyarakat sehingga mereka bertindak dengan semena-mena, tanpa memperdulikan orang lain. Sebagai contoh akibat dari kesadaran hukum yang kurang pada kalangan remaja maka sering kali para remaja melakukan tindakan sesuai dengan keinginan hatinya tanpa mempedulikan hukum yang berada di sekitar mereka, seperti marak nya saat ini penyalah gunaan obat-obat terlarang, akibat prilaku remaja yang cenderung ke arah kriminalitas ini dapat menghambat daya saing local terhadap persaingan dengan bangsa lain, hal ini dapat menghancurkan generasi muda negara kita yang dalam beberapa tahun bukan tidak mungkin dapat menghancurkan negara tercinta kita ini. Kurangnya kesadaran hukum dalam masyrakat ini sangat mempengaruhi harmonisasi dalam kehidupan bermasyarakat, oleh sebab itu hendaknya kesadaran akan hukum yang berlaku mulai diterapkan untuk mendapatkan kehidupan yang lebih berkualitas.
Banyaknya pelanggaran hukum yang terjadi belakangan ini merupakan salah satu akibat dari kurangnya kesadaran hukum dalam masyarakat, kita dapat dengan mudah menemukan pelanggaran-pelanggaran hukum yang ada disekitar kita, seperti pelanggaran lalulintas, penggunaan obat-obat psikotropika terlarang, pencurian, penipuan, dan lain sebagainya, contoh-contoh tindakan diatas saat ini seolah menjadi hal yang sudah biasa dikalangan masyarakat terutama dikalangan remaja, hal ini tentunya akan menjadi suatu hal yang sangat menakutkan untuk kita terima karena akan di bawa kemanakah negara kita ini jika tindakan kriminal sudah dianggap menjadi hal yang biasa.
Narkoba telah menjadi suatu fenomena yang sangat meresahkan dalam perkembangan moral generasi muda di Indonesia. Jumlah kasus yang semakin meningkat dari tahun ke tahun mengundang berbagai macam reaksi dari berbagai lapisan masyarakat dan pemerinatah untuk mencari jalan terbaik dalam menanggulangi fenomena ini. Data penelitian terbaru dari tahun 2005 yang dilakukan oleh pusat penelitian dan pengembangan informatika BNN menunjukkan bahwa kejahatan akibat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba telah melahirkan beberapa fenomena kejahatan manusia yang bersifat trans nasional. Berbagai tindak criminal yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba antara lain : terorisme, perdagangan gelap wanita dan anak, pencucian uang, kejahatan dunia maya, pembajakan laut, penyelundupan senjata, dan kejahatan bidang ekonomi dan social. Dari segi jumlah penyalahguna narkoba di Indonesia menunjukkan angka yang semakin meningkat yang diketahui angka prevalensi 1,5 % atau sebesar 3,2 juta orang sementara itu dari segi usia ditemukan fakta bahwa penyalahgunaan narkoba sudah mulai pada usia 10-19 tahun dan tertinggi adalah pada kelompok 20-29 tahun. Salah satu hal yang patut dicermati adalah bahwa ada peningkatan persentase penyalahgunaan narkoba yang terjadi di rumah kos. Hal ini menunjukkan bahwa kurangnya pengawasan dari lingkungan sekitar membuat penyalahgunaan narkoba menjadi semakin tinggi persentasenya.Dengan demikian maka cara yang terpadu untuk membuat masyarakat lebih waspada sangatlah diperlukan salah satunya adalah dengan mensosialisasikan ciri-ciri atau kebiasaan penyalahgunaan narkoba sehingga langkah antisipasi dini bisa dilakukan di lingkungan disekeliling kita.
Untuk menambah wawasan dalam setiap pihak memerangi penyalahgunaan narkoba.pelu kiranya dalam karya tulis ini dimuat beberapa ancaman hukumanbagi pengguna maupun pengedar narkoba.Pemuatan ancaman hukuman yang telah ditetapkan berdasarkanpeundangan negara Republik Indonesia, sekaligus bagi setiap pihak yang bertekat memerangi narkoba ataupun pihak yang mendapat ancamanserangan narkoba benar-benar mengetahui apa saja ancaman hukuman yang diberlakukan di negara ini bagi pengguna maupun pengedar narkoba. Ada dua undang-undang yang diberlakukan yakni undang-undang No.22 tahun 1997 tentang Narkotika dan undang-undang no.5 tahun 1997tentang Psikotropika.



 sumber:
 -http://beritajatim.com/hukum_kriminal/238237/polisi_bekuk_pemilik_42_kotak_ganja_dari_makasar_ke_surabaya.html#.VVyoF8XXPv8

 -http://delapan8a.blogspot.com/2011/01/bab-3-pengertian-perundang-undangan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar