Tugas ke-5
1. Wewenang
dan Delegasi
-
Pengertian
Wewenang, Kekuasaan dan Pengaruh
Wewenang
(authority) adalah hak untuk melakukan sesuatu atau memerintah orang lain untuk
melakukan atau tidak melakukan sesuatu agar tercapai tujuan tertentu.Penggunaan
wewenang secara bijaksana merupakan faktor kritis bagi efektevitas organisasi.
peranan pokok wewenang dalam fungsi pengorganisasian, wewenang dan kekuasaan
sebagai metoda formal, dimana manajer menggunakannya untuk mencapai tujuan
individu maupun organisasi.Wewenang formal tersebut harus di dukung juga dengan
dasar-dasar kekuasaan dan pengaruh informal. Manajer perlu menggunakan lebih
dari wewenang resminya untuk mendapatkan kerjasama dengan bawahan mereka,
selain juga tergantung pada kemampuan ilmu pengetahuan, pengalaman dan
kepemimpinan mereka.
Pengertian Kekuasaan
Kekuasaan
merupakan kemampuan mempengaruhi orang lain untuk mencapai sesuatu dengan cara
yang diinginkan. Studi tentang kekuasaan dan dampaknya merupakan hal yang
penting dalam manajemen. Karena kekuasaan merupakan kemampuan mempengaruhi
orang lain, maka mungkin sekali setiap interaksi dan hubungan sosial dalam
suatu organisasi melibatkan penggunaan kekuasaan. Cara pengendalian unit
organisasi dan individu di dalamnya berkaitan dengan penggunaan kekuasaan.
Kekuasaan manager yang menginginkan peningkatan jumlah penjualan adalah
kemampuan untuk meningkatkan penjualan itu. Kekuasaan melibatkan hubungan
antara dua orang atau lebih. Dikatakan A mempunyai kekuasaan atas B, jika A
dapat menyebabkan B melakukan sesuatu di mana B tidak ada pilihan kecuali
melakukannya. Kekuasaan selalu melibatkan interaksi sosial antar beberapa
pihak, lebih dari satu pihak. Dengan demikian seorang individu atau kelompok
yang terisolasi tidak dapat memiliki kekuasaan karena kekuasaan harus
dilaksanakan atau mempunyai potensi untuk dilaksanakan oleh orang lain atau
kelompok lain.
Kekuasaan amat erat hubungannya
dengan wewenang. Tetapi kedua konsep ini harus dibedakan. Kekuasaan melibatkan
kekuatan dan paksaan, wewenang merupakan bagian dari kekuasaan yang cakupannya
lebih sempit. Wewenang tidak menimbulkan implikasi kekuatan. Wewenang adalah
kekuasaan formal yang dimiliki oleh seseorang karena posisi yang dipegang dalam
organisasi. Jadi seorang bawahan harus mematuhi perintah manajernya karena
posisi manajer tersebut telah memberikan wewenang untuk memerintah secara sah.
Secara
umum ada dua bentuk kekuasaan:
1. Pertama kekuasaan pribadi, kekuasaan
yang didapat dari para pengikut dan didasarkan
pada seberapa besar pengikut
mengagumi, respek dan terikat pada pemimpin.
2. Kedua kekuasaan posisi, kekuasaan
yang didapat dari wewenang formal organisasi.
Kekuasaan berkaitan erat dengan pengaruh
(influence) yaitu tindakan atau contoh tingkah laku yang menyebabkan perubahan
sikap atau tingkah laku orang lain atau kelompok.
Kekuasaan berkaitan erat dengan pengaruh (influence) yaitu
tindakan atau contoh tingkah laku yang menyebabkan perubahan sikap atau tingkah
laku orang lain atau kelompok.
Struktur Lini dan Staf
1. Lini/garis (line organization)
Suatu bentuk organisasi dimana kepala eksekutif (chief
executive) dipandang sebagai sumber wewenang tunggal, segala
keputusan/kebijakan dan tanggung jawab ada pada satu tangan.
Sifat/ciri-ciri :
1.
Organisasi kecil,
2.
Jumlah pegawai sedikit,
3.
Pemilik biasanya menjadi pemimpin
tertinggi dalam organisasi,
4.
Hubungan kerja bersifat langsung
(face to face relationship),
5.
Spesialisasi yang dibutuhkan rendah,
6.
Anggota organisasi saling kenal
mengenal,
7.
Tujuan sederhana,
8.
Alat-alat sederhana,
9.
Struktur organisasi sederhana,
10.
Produksi yang dihasilkan belum
beraneka ragam,
11.
Pimpinan organisasi seorang tunggal,
12.
Garis komando ke bawah kuat,
2. Organisasi staf (staff organisazition)
Adalah suatu organisasi yang
mempunyai hubungan dengan pucuk pimpinan dan mempunyai fungsi memberikan
bantuan, baik berupa pemikiran maupun bantuan yang lain demi kelancaran tugas
pimpinan dalam mencapai tujuan secara keseluruhan (tidak mempunyai garis
komando ke bawah/ke daerah-daerah). Staf yaitu orang yang ahli dalam bidang
tertentu yany tugasnya memberi nasehat dan saran dalam bidang kepada pemimpin
dalam organisasi.
Sifat/Ciri-ciri :
a.
Organisasi besar dan kompleks
b.
Jumlah karyawannya banyak
c.
Hubungan kerja yang bersifat
langsung tidak mungkin lagi bagi seluruh anggota organisasi
d.
Terdapat dua kelompok besar manusia di
dalam organisasi: 1) Line Personal; 2) staff personal yang melaksanakan
fungsi-fungsi staf (staff function)
e. Spesialisasi yang beranekaragam
diperlukan dan dipergunakan secara
maksimal
3. Organisasi fungsional (fuctional organization)
maksimal
3. Organisasi fungsional (fuctional organization)
Organisasi
Fungsional adalah organisasi yang susunannya berdasarkan atas fungsi-fungsi
yang ada dalam organisasi tersebut, misalnya fungsi produksi, keuangan,
administrasi dn lain-lain. Dalam organisasi ini seorang tenaga pengajar tidak
hanya bertanggung jawab kepada satu atasa saja. Pada organisasi ini pemimpin
berhak memerintahkan semua para tenaga pengajar/para karyawannya, selama masih
dalam hubungan pekerjaan.
Sifat/ciri-ciri :
1.
Organisasi kecil
2.
Di dalamnya terdapat
kelompok-kelompok kerja staff ahli
3.
Spesialisasi dalam pelaksanaan tugas
4.
Target yang hendak dicapai jelas dan
pasti
5.
Pengawasan dilakukan secara ketat
6.
Tidak menjamin adanya kesatuan
perintah
7. Hemat waktu karena mengerjakan pekerjaan yang sama.
Wewenang lini, staf dan fungsional
1.
Wewenang lini
Adalah wewenang
dimana atasan melakukannya atas bawahannya langsung. Yaitu atasan langsung memberi wewenang kepada bawahannya,
wujudnya dalam wewenang perintah dan tercermin sebagai rantai perintah yang
diturunkan ke bawahan melalui tingkatan organisasi.
2.
Wewenang staf
Adalah hak yang
dipunyai oleh satuan-satuan staf atau para spesialis untuk menyarankan, memberi
rekomendasi, atau konsultasi kepada personalia ini. Kualifikasi yang harus dipenuhi oleh orang yang duduk
sebagai taf yaitu dengan menganalisa melalui metode kuisioner, metode
observasi, metode wawancara atau dengan menggabungkan ketiganya. Baishline
mengajukan enam pokok kualifikasi yang harus dipengaruhi oleh seorang staf
yaitu :
a.
Pengetahuan yang luas tempat diamana
dia bekerja
b.
Punya sifat kesetiaan tenaga yang
besar, kesehatan yang baik, inisiatif, pertimbangan yang baik dan kepandaian
yang ramah.
c.
Punya semangat kerja sama yang ramah
d.
Kestabilan emosi dan tingkat laku
yang sopan.
e.
Kesederhanaan
f.
Kemauan baik dan optimis
Kualifikasi utama yaitu memiliki
keahlian pada bidangnya dan punya loyalitas yang tinggi. Konsekkuensi
organisasi yang menggunakan staf yaitu menambah biaya
administrasi struktur orgasisasi menjadi komplek dan kekuasaan, tanggung jawab serta akuntabilitas. yaitu memiliki keahlian pada bidangnya dan punya loyalitas yang tinggi. Wewenang staf Yaitu hak para staf atau spesialis untuk menyarankan, memberi rekomendasi konsultasi pada personalia yang tinggi, Hal yang perlu diperintahkan dalam mendelegasikan suatu kegiatan kepada orang yang ditujuk yaitu:
administrasi struktur orgasisasi menjadi komplek dan kekuasaan, tanggung jawab serta akuntabilitas. yaitu memiliki keahlian pada bidangnya dan punya loyalitas yang tinggi. Wewenang staf Yaitu hak para staf atau spesialis untuk menyarankan, memberi rekomendasi konsultasi pada personalia yang tinggi, Hal yang perlu diperintahkan dalam mendelegasikan suatu kegiatan kepada orang yang ditujuk yaitu:
1.
Menetapkan dan memberikan tujuan
serta kegiatan yang akan dilakukan
2.
Melimpahkan sebagian wewenangnya
kepada orang yang di tunjuk
3.
Orang yang ditunjuk mempunyai
kewajiban dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan agar tercapainya tujuan.
4. Menerima hasil pertanggung jawaban
bawahan atas kegiatan yang dilimpahkan.
3. wewenang staf fungsional
Adalah hubungan
terkuat yang dapat dimiliki staf dengan satuan-satuan lini.
Chester Bamard mengatakan bahwa
seseorang bersedia menerima komunikasi yang bersifat kewenangan bila memenuhi:
1.
Memahami
komunikasi tersebut
2.
Tidak
menyimpang dari tujuan organisasi
3.
Tidak
bertentangan dengan kepeningan pribadi
4.
Mampu
secara mental dan fisik untuk mengikutinya
Pendelegasian wewenang
Pendelegasian wewenang merupakan
sesuatu yang vital dalam organisasi kantor. Atasan perlu melakukan pendelegasian
wewenang agar mereka bisa menjalankan operasi manajemen dengan baik. Selain
itu, pendelegasian wewenang adalah konsekuensi logis dari semakin besarnya
organisasi. Bila seorang atasan tidak mau mendelegasikan wewenang, maka
sesungguhnya organisasi itu tidak butuh siapa-siapa selain dia sendiri.Bila
atasan menghadapi banyak pekerjaan yang tak dapat dilaksanakan oleh satu orang,
maka ia perlu melakukan delegasi. Pendelegasian juga dilakukan agar manajer
dapat mengembangkan bawahan sehingga lebih memperkuat organisasi, terutama di
saat terjadi perubahan susunan manajemen.
Yang
penting disadari adalah di saat kita mendelegasikan wewenang kita memberikan
otoritas pada orang lain, namun kita sebenarnya tidak kehilangan otoritas
orisinilnya. Ini yang sering dikhawatirkan oleh banyak orang. Mereka takut bila
mereka melakukan delegasi, mereka kehilangan wewenang, padahal tidak, karena
tanggung jawab tetap berada pada sang atasan. Berikut ada tips bagaimana
mengusahakan agar para atasan mau mendelegasikan wewenang.
Ciptakan budaya kerja yang membuat orang bebas dari perasaan
takut gagal/salah.
Keengganan
seorang atasan/manajer untuk mendelegasikan wewenang biasanya dikarenakan
mereka takut kalau-kalau tugas mereka gagal dikerjakan dengan baik oleh orang
lain. Ini perlu diatasi dengan mendorong mereka untuk berani menanggung resiko.
Hanya dengan berani menanggung resikolah perusahaan akan mendapatkan
manajer-manajer yang handal dan berpengalaman. Ciptakan budaya bahwa
pendelegasian wewenang adalah upaya agar manajer anda menjadi semakin matang.
Pendelegasian wewenang bukan sebuah hukuman yang mengurangi kekuasaan manajer,
namun membuka kesempatan bagi pengembangan diri mereka dan bawahan.Jadikan
pendelegasian wewenang sebagai bagian dari proses perbaikan.
Sentralisasi versus Desentralisasi
Berdasarkan pemikiran di atas, maka kedepan Indonesia harus
melakukan relokasi kekuasaan dari negara ke unit-unit pemerintahan yang lebih
kecil, karena itu sudah merupakan kehendak jaman. Model sentralistis yang
selama diprektekkan oleh pemerintah tidak dapat lagi dipertahankan.
Alasan-alasannya antara lain:
a. Kelemahan
utama konsep sentralistis adalah karena sangat kaku (rigit) sehingga sulit
berartikulasi secara optimal terhadap dinamika lingkungan. Konsep sentralisasi
sulit mengelola berbagai sumberdaya lokal yang sangat beragan dan bervariasi,
karena konsep ini tidak memiliki instrumen yang peka terhadap kemajemukan
(diversity). Pendekatan pemerintahan dilakukan dengana asumsi homogenitas
wilayah, sehingga akan menimbulkan kesenjangan dalam berbagai bidang atau aspek
(antar wilayah, antar lapisan dan natar golongan masyarakat).
b. Kebijaksanaan
sentralistis secara langsung maupun tidaklangsung telah membatasi kreativitas
sumberdaya pembangunn. Masalah yang dihadapi saat ini adalah bagaimana
menemukan dan merumuskan format yang tepat atau optimaldari relokasi kewenangan
tersebut. Pada satu sisi, sentralisasi mampu menawarkan efisiensi dalam
penyelenggaraan pemerintahanm. Tetapi pada sisi yang lain relokasi kewenangan yang
dijabarkan dalam bentukkewenangan politik dan administrasi di samping akan
menjawab berbgai kelemahan model sentralistik, juga memiliki kelemahan yang
intensitasnya sangat tergantung kepada kemampuan penegelolaan kemajemukan yang
ada. Konsep atau model yang keliru jelas tidak mampu menghasilkan sinergi dari
berbagai komponen wilayah dan bangsa, tetapi justru akan mendorong timbulnya
perpecahan atau disintegrasi bangsa.
c. Ketidakmampuan
merumuskan model relokasi kewenangan dimaksud mungkin merupakan jawaban mengapa
sejak diundangkannya UU No.5/1974 tentang Pokok Pokok Pemerintahan di Daerah,
tidak pernah diikuti oleh penyusunan PP atau Peraturan Pememerintah yang
mengatur berbagai pasal dalam UU tersebut. Model dan Proses Desentralisasi.
Relokasi kewenangan yang diwujudkan dalam bentuk pemberian otonomi yang
seluas-luasnya kepada daerah (relokasi/desentralisasi kewenangan politik dan
kewenangan administrasi) merupakan wujud sistem manajemen pemerintahan yang
sangat kondusif terhadap pengembangan dan peningkatan kualitas Kemandirian
Lokal.
Model
otonomi yang diamanahkan dalam UU No.22/1999 tentang Pemerintahan Daerah yang
meletakkan otonomi pada Daerah Tingkat II (Kabupaten dan Kotamadya) merupakan
alternatip sesungguhnya adalah alternatip yang terbaik dibandingkan dengan
berbagai model otonomi yang lainnya, mengingat model ini lebih mendekatkan
birokrasi pemerintahan dengan masyarakatnya, dan yang disebut sebagai
masyarakat lokal hanya ada di desa dan kabupaten. Model otonomi pada Tingkat II
akan memudahkan proses penyaluran aspirasi masyarakat secara lebih luas dan
cepat dan dengan demikian pemberdayaan dengan jalan partisipasi dapat dengan
mudah dilakukan yang pada gilirannya proses demokratisasi sebagaimana hrapan
reformasi dapat diwujudkan. Namun persoalannya sekarang, masih banyak daerah,
terutama para perangkat pemerintahan belum sepenuhnya memahami konsep dasar
otonomi tersebut. Mereka lebih menekankannya pada sasaran penguasaan dan
pemilikan aset dan sumberdaya, sehingga dengan mudah menimbulkan pertentangan
antar wilayah atau antardaerah. Maka dalam kaitan ini otonomi daerah masih
sangat membutuhkan peranan Tingkat I sebagai kordinator, pengawas, dan pengarah
kegiatan pelaksanaan otonomi tersebut .Kelemahan sekaligus kekuatan UU No.22/99
terletak pada banyak Peraturan Pemerintah yang perlu disusun dalam upaya
implementasi amanah UU tersebut. Kualitas semangat reformasi dari penyelenggara
negara akan menentukan apakah hal tersebut akan menjadi kekuatan atau
kelemahan, karena penjabaran dari berbagai pasal kedalam Peraturan Pemerintah
akanmenentukan format sebenarnya dari model otonomi tersebut.
Dalam merumuskan beberapa Peraturan Pemerintah agar format otonomi daerah menjadi lebih relevan maka, bebrapa hal perlu mendapat pertimbangan, yakni: Kualitas Teknostruktur DaerahPengalaman pemerintahan dan pengelolaan pembangunan yang dimiliki oleh sebahagian besar aparat pemerintah di daerah dapat dikatakan sangat minim dan kemungkinan besar tidak mampu melaksanakan otonomi dalam arti yang sebenarnya. Model Petunjuk Pelaksanaan yang dipraktekkan selama Orde Baru telah menjadi budaya sehingga mematikan prakarsa dan kreativitas masyarakat. Demikian pula halnya dengan Kelembagaan masyarakat yang selama masa Orde Baru telah dimandulkan secara sistematis sehingga saat ini tidak ampu lagi melahirkan hasil yang dibutuhkan bagi peningkatan kemandirian wilayah atau daerah.
Dalam merumuskan beberapa Peraturan Pemerintah agar format otonomi daerah menjadi lebih relevan maka, bebrapa hal perlu mendapat pertimbangan, yakni: Kualitas Teknostruktur DaerahPengalaman pemerintahan dan pengelolaan pembangunan yang dimiliki oleh sebahagian besar aparat pemerintah di daerah dapat dikatakan sangat minim dan kemungkinan besar tidak mampu melaksanakan otonomi dalam arti yang sebenarnya. Model Petunjuk Pelaksanaan yang dipraktekkan selama Orde Baru telah menjadi budaya sehingga mematikan prakarsa dan kreativitas masyarakat. Demikian pula halnya dengan Kelembagaan masyarakat yang selama masa Orde Baru telah dimandulkan secara sistematis sehingga saat ini tidak ampu lagi melahirkan hasil yang dibutuhkan bagi peningkatan kemandirian wilayah atau daerah.
Di
samping itu kemampuan menemukan cara pengelolaan sumberdaya lokal relatif
sangat rendah, sehingga akan menghambat pelaksanaan otonomi apabila tidak
memiliki sumberdaya yang memadai. Berdasarkan hasisl kesilapan daerah yang
disebutkan di atas, dikhawatirkan timbulnya usul pelaksanaan otonomi daerah
menjadi tertunda. Perlu dikemukakan bahwa terdapat kecurigaan di klangan
masyarakat bahwa otonomi daerah sebagimana yang tercantum dalam UU No. 22/1999
hanyalah merupakan upaya Pemerintah Nasional untuk mengulur waktu, karena
memang tidak sepenuhnya berniat untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah.Hal ini
juga dipandang sebagai upaya untuk mempertahankan status quo pola pemerintahan
sentralistik yang menghambat terciptanya iklim demokrasi serta upaya untuk
menghambat transparansi penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Bilamana akumulasi masalah tersebut tidak diantisipasi sedini mungkin dalam model
Otonomi Daerah, maka akan bermuara pada konflik politik yang berkempanjangan
karena dianggap tidak sejalan dengan reformasi.
Mengacu pada hal-hal yang dikemukakan di atas, dan dengan mempertimbangkan bahwa penyusunan UU No. 22/1999 telah mengorbankan sumberdaya yang cukup besar, maka substansi undang-undang tersebut tetap dipertahankan, namun perlu melakukan beberapa penyesuaian di mana istilah daerah yang ada dalam undang-undang tersebut diganti dari kabupaten atau Kotamadya menjadi Propinsi. Dengan kata lain, titik berat pelaksanaan otonomi daerah diletakkan pada daerah tingkat I atau provinsi. Apabila pada saatnya suatu kabupaten atau gabungan beberapa kabupaten tersebut dapat saja ditingkatkan statusnya menjadi daerah otonom baru yang terlepas sama sekali dengan bekas Provinsi induknya. Jika disimak akan terlihatbahwa implementasi model ini akan bermuara pada terbentuknya beberapa puluh daerah otonom, sesuai dengan yang dimaksud dalam UU No.22/99, walaupun dengan menempuh proses yang berbeda. Tetapi perlu digarisbawahi bahwa model implementasi ini lebih realistic, khususnya bila dilihat dari sisi kemampuan kebanyakana provinsi untuk berotonomi. Implementasi model ini setidaknya akan menghapus kecurigaan terhadap kemungkinan adanya keengganan Pemerintah Nasional untuk nmenyelenggarakan otonomi. Di samping itu, peross pembentukan daerah otonom baru akan dapat berjalan dengan baik karena adanya Pemerintah Pusat yang memiliki kewenangan dan kemampuan ntuk mengarahkan provinsi untukmelaksanakanpemekaran yang dimaksud.Disadri adanya kehawatiran bahwa potensi disintegrasi bangsa akan semakin menguat pada masa otonomi Propinsi diterapkan, Hal ini sebenarnya tidak beralasan mengingat berbagai pertimbangan, misalnya: Secara empiris prima causa disinetgarsi suatubangsa tidak terkait langsung dengan sistem pemerintahan yang dianut, tetapi lebih terkait dengan ketidakadilan. Bubarnya Uni Sovyet, perang yang berkepanjangan di negara-negara Balkan, dan pemisahan diri Bangladesh dari P akistan merupakan bukti dari hal tersebut.Pola karakter kehidupan politik nasional tidak banyak lagi diwarnai oleh politik aliran sebagaimana yang terjadi pada tahun 1950-an, tetapi oleh kepentingan riil, terutama ke konomi.Sentimen ideolog, baik pada tingkat nasional maupun global, tidak lagi mewarnai percaturan politik global. Bahkan terjadi kecenderungan sebaliknya, yaitu integrasi ekonomi regional seperti di Eropa dan Amerika Latin, Afrika, dan berbagai belahan dunia lainnya yang bermuara pada sinergi kekuatan ekonomi regional atas dasar daya saing.Perekembangan manajemen kenegaraan moderen yang lebih mengarah kepada pendekatan kesejahteraan masyarakat luas dan post-modernism.
Mengacu pada hal-hal yang dikemukakan di atas, dan dengan mempertimbangkan bahwa penyusunan UU No. 22/1999 telah mengorbankan sumberdaya yang cukup besar, maka substansi undang-undang tersebut tetap dipertahankan, namun perlu melakukan beberapa penyesuaian di mana istilah daerah yang ada dalam undang-undang tersebut diganti dari kabupaten atau Kotamadya menjadi Propinsi. Dengan kata lain, titik berat pelaksanaan otonomi daerah diletakkan pada daerah tingkat I atau provinsi. Apabila pada saatnya suatu kabupaten atau gabungan beberapa kabupaten tersebut dapat saja ditingkatkan statusnya menjadi daerah otonom baru yang terlepas sama sekali dengan bekas Provinsi induknya. Jika disimak akan terlihatbahwa implementasi model ini akan bermuara pada terbentuknya beberapa puluh daerah otonom, sesuai dengan yang dimaksud dalam UU No.22/99, walaupun dengan menempuh proses yang berbeda. Tetapi perlu digarisbawahi bahwa model implementasi ini lebih realistic, khususnya bila dilihat dari sisi kemampuan kebanyakana provinsi untuk berotonomi. Implementasi model ini setidaknya akan menghapus kecurigaan terhadap kemungkinan adanya keengganan Pemerintah Nasional untuk nmenyelenggarakan otonomi. Di samping itu, peross pembentukan daerah otonom baru akan dapat berjalan dengan baik karena adanya Pemerintah Pusat yang memiliki kewenangan dan kemampuan ntuk mengarahkan provinsi untukmelaksanakanpemekaran yang dimaksud.Disadri adanya kehawatiran bahwa potensi disintegrasi bangsa akan semakin menguat pada masa otonomi Propinsi diterapkan, Hal ini sebenarnya tidak beralasan mengingat berbagai pertimbangan, misalnya: Secara empiris prima causa disinetgarsi suatubangsa tidak terkait langsung dengan sistem pemerintahan yang dianut, tetapi lebih terkait dengan ketidakadilan. Bubarnya Uni Sovyet, perang yang berkepanjangan di negara-negara Balkan, dan pemisahan diri Bangladesh dari P akistan merupakan bukti dari hal tersebut.Pola karakter kehidupan politik nasional tidak banyak lagi diwarnai oleh politik aliran sebagaimana yang terjadi pada tahun 1950-an, tetapi oleh kepentingan riil, terutama ke konomi.Sentimen ideolog, baik pada tingkat nasional maupun global, tidak lagi mewarnai percaturan politik global. Bahkan terjadi kecenderungan sebaliknya, yaitu integrasi ekonomi regional seperti di Eropa dan Amerika Latin, Afrika, dan berbagai belahan dunia lainnya yang bermuara pada sinergi kekuatan ekonomi regional atas dasar daya saing.Perekembangan manajemen kenegaraan moderen yang lebih mengarah kepada pendekatan kesejahteraan masyarakat luas dan post-modernism.
-
Struktur Lini dan Staf
Sebenarnya ada beberapa macam struktur organisasi, antara
lain : struktur organisasi lini, struktur organisasi lini dan staff, struktur
organisasi fungsional, struktur organisasi lini dan fungsional. Namun, sesuai
dengan tugas yang diberikan, kali ini saya hanya akan membahas struktur
organisasi lini dan fungsional saja.
1.
Organisasi Lini
Struktur organisasi lini yang diciptakan oleh Henry Fayol
ini merupakan bentuk yang paling sederhana dan paling tua dalam organisasi.
Struktur ini menggambarkan tekanan bahwa wewenang organisasi dipegang langsung
oleh manajemen puncak atau manajer atas yang di terapkan pada karyawannya untuk
mencapai keberhasilan. Namun demikian manajer-manajer departemen masih diberi
kesempatan untuk membuat pengambilan keputusan bagi departemennya, tetapi tetap
dalam komando manajen puncak.
Atau, bisa juga didefinisikan sebagai bentuk organisasi yang
menghubungkan langsung secara vertical antara atasan dengan bawahan, sejak dari
pimpinan tertinggi sampai dengan jabatan-jabatan yang terendah yang dihubungkan
dengan garis wewenang atau komando. Organisasi ini sering disebut dengan
organisasi militer. Organisasi Lini hanya tepat dipakai dalam organisasi kecil.
Contohnya; Perbengkelan, Kedai Nasi, Warteg, Rukun tetangga.
Memiliki
ciri-ciri:
Hubungan antara atasan dan bawahan
masih bersifat langsung dengan satu garis wewenang
Jumlah karyawan sedikit
Pemilik modal merupakan pemimpin
tertinggi
Belum terdapat spesialisasi
Masing-masing kepala unit mempunyai
wewenang & tanggung jawab penuh atas segala bidang pekerjaan
Struktur organisasi sederhana dan
stabil
Organisasi tipe garis biasanya
organisasi kecil
Disiplin mudah dipelihara
(dipertahankan)
Keuntungan-keuntungan
penggunaan organisasi tipe garis adalah :
Ada kesatuan komando yang terjamin
dengan baik
Disiplin pegawai tinggi dan mudah
dipelihara (dipertahankan)
Koordinasi lebih mudah dilaksanakan
Proses pengambilan keputusan dan
instruksi-instruksi dapat berjalan cepat
Garis kepemimpinan tegas, tidak simpang
siur, karena pimpinan langsung berhubungan dengan bawahannya sehingga semua
perintah dapat dimengerti dan dilaksanakan
Rasa solidaritas pegawai biasanya
tinggi
Pengendalian mudah dilaksanakan
dengan cepat
Tersedianya kesempatan baik untuk
latihan bagi pengembangan bakat-bakat pimpinan.
Adanya penghematan biaya
Pengawasan berjalan efektif
Kelemahan-kelemahan organisasi garis :
Tujuan dan keinginan pribadi
pimpinan seringkali sulit dibedakan dengan tujuan organisasi
Pembebanan yang berat dari pejabat
pimpinan , karena dipegang sendiri
Adanya kecenderungan pimpinan
bertindak secara otoriter/diktaktor, cenderung bersikap kaku (tidak fleksibel).
Kesempatan pegawai untuk berkembang
agak terbatas karena sukar untuk mengabil inisiatif sendiri
Organisasi terlalu tergantung kepada
satu orang, yaitu pimpinan
Kurang tersedianya saf ahli
2.
Organisasi Lini dan Staf
Merupakan kombinasi dari organisasi lini, asaz komando
dipertahankan tetapi dalam kelancaran tugas pemimpin dibantu oleh para staff,
dimana staff berperan memberi masukan, bantuan pikiranm saran-saran, data
informasi yang dibutuhkan:
Memiliki
ciri-ciri:
Hubungan atasan dan bawahan tidak
bersifat langsung
Pucuk pimpinan hanya satu orang
dibantu staff
Terdapat 2 kelompok wewenang yaitu
lini dan staff
Jumlah karyawan banyak
Organisasi besar, bersifat komplek
Adanya spesialisasi
Keuntungan
penggunaan bentuk organisasi garis dan staf:
1.
Asas kesatuan komando tetap ada.
Pimpinan tetap dalam satu tangan.
2.
Adanya tugas yang jelas antara
pimpian staf dan pelaksana
3.
Tipe organisasi garis dan staf
fleksibel (luwes) karena dapat ditempatkan pada organisasi besar maupun kecil.
4.
Pengembalian keputusan relatif
mudah, karena mendapat bantuan/sumbangn pemikiran dari staf.
5.
Koordinasi mudah dilakukan, karena
ada pembagian tugas yang jelas.
6.
Disiplin dan moral pegawai biasanya
tinggi, karena tugas sesuai dengan spesialisasinya
7.
Bakat pegawai dapat berkembang
sesuai dengan spesialisasinya.
8.
Diperoleh manfaat yang besar bagi
para ahli
Kelemahan-kelemahan
dari bentuk Organisasi garis dan staf:
- Kelompok pelaksana terkadang bingung untuk membedakan perintah dan bantuan nasihat
- Solidaritas pegawai kurang, karena adanya pegawai yang tidak saling mengenal
- Sering terjadi persaingan tidak sehat, karena masing-masing menganggap tugas yang dilaksanakannyalah yang penting
- Pimpinan lini mengabaikan advis staf
- Apabila tugas dan tanggung jawab dalam berbagai kerja antara pelajat garis dan staf tidak tegas, maka akan menimbulkan kekacauan dalam menjalankan wewenang
- Penggunaan staf ahli bisa menambah pembebanan biaya yang besar
- Kemungkinan pimpinan staf melampaui kewenangan stafnya sehingga menimbulkan ketidaksenangan pegawai lini
- Kemungkinan akan terdapat perbedaan interpretasi antara orang lini dan staf dalam kebijakan dan tugas-tugas yang diberikan sehingga menimbulkan permasalahan menjadi kompleks.
3.
Organisasi Fungsional
Organisasi
fungsional adalah suatu organisasi dimana wewenang dari pimpinan tertinggi
dilimpahkan kepada kepala bagian yang mempunyai jabatan fungsional untuk
dikerjakan kepada para pelaksana yang mempunyai keahlian khusus. Struktur organisasi
fungsional diciptakan oleh F.W.Taylor. Struktur ini berawal dari konsep adanya
pimpinan yang tidak mempunyai bawahan yang jelas dan setiap atasan mempunyai
wewenang memberi perintah kepada setiap bawahan, sepanjang ada hubunganya
dengan fungsi atasan tersebut. Setiap pegawai mempunyai pengawas lebih dari
satu orang atasan yang berberda-beda.
Didalam lembaga pendidikan khususnya di Indonesia, pada umumnya menggunakan struktur organisasi fungsional Struktur organisasi ini sangat cocok diterapkan karena dapat memudahkan melakukan pengawasan.
Didalam lembaga pendidikan khususnya di Indonesia, pada umumnya menggunakan struktur organisasi fungsional Struktur organisasi ini sangat cocok diterapkan karena dapat memudahkan melakukan pengawasan.
Memiliki
ciri-ciri:
Pembidangan tugas secara tegas dan
jelas dapat dibedakan
Bawahan akan menerima perintah dari
beberapa atasan
Pekerjaan lebih banyak bersifat
teknis
Target-target jelas dan pasti
Pengawasan ketat
Penempatan jabatan berdasarkan
spesialisasi
Keuntungan-keuntungan menggunakan organisasdi fungsional :
1.
Spesialisasi dapat dilakukan secara
optimal
2.
Para pegawai bekerja sesuai
ketrampilannya masing-masing
3.
Produktivitas dan efisiensi dapat
ditingkatkan
4.
Koordinasi menyeluruh bisa
dilaksanakan pada eselon atas, sehingga berjalan lancar dan tertib
5.
Solidaritas, loyalitas, dan disiplin
karyawan yang menjalankan fungsi yang sama biasanya cukup tinggi.
6.
Pembidangan tugas menjadi jelas
Kelemahan-kelemahan organisasi fungsional:
1.
Pekerjaan seringkali sangat
membosankan
2.
Sulit mengadakan perpindahan
karyawan/pegawai dari satu bagian ke bagian lain karena pegawai hanya
memperhatikan bidang spesialisasi sendiri saja
3.
Sering ada pegawai yang mementingkan
bidangnya sendiri, sehingga koordinasi menyeluruh sulit dan sukar dilakukan
4.
Organisasi Lini dan Fungsional
Suatu bentuk organisasi dimana wewenang dari pimpinan
tertinggi dilimpahkan kepada perkepala unit dibawahnya dalam bidang pekerjaan
tertentu dan selanjutnya pimpinan tertinggi tadi masih melimpahkan wewenang
kepada pejabat fungsional yang melaksanakan bidang pekerjaan operasional dan
hasil tugasnya diserahkan kepada kepala unit terdahulu tanpa memandang eselon
atau tingkatan.
Memiliki ciri-ciri:
Tidak tampak adanya perbedaan
tugas-tugas pokok dan tugas-tugas yang bersifat bantuan.
Terdapat spesialisasi yang maksimal
Tidak ditonjolkan perbedaan
tingkatan dalam pemabagian kerja
Kebaikan organisasi Lini dan fungsional :
1.
Solodaritas tinggi
2.
Disiplin tinggi
3.
Produktifitas tinggi karena
spesialisasi dilaksanakan maksimal
4.
Pekerjaan – pekerjaan yang tidak
rutin atau teknis tidak dikerjakan
Sedangkan keburukannya adalah :
1.
Kurang fleksibel dan tour of duty
2.
Pejabat fungsional akan mengalami
kebingungan karena dikoordinasikan oleh lebih dari satu orang
3.
Spesiaisasi memberikan kejenuhan
5.
Organisasi Lini, Fungsional dan Staf
Organisasi ini merupakan perkembangan lebih lanjut dari
organisasi berbentuk lini dan fungsional.
Memiliki ciri-ciri:
1.
Organisasi besar dan kadang sangat
ruwet
2.
Jumlah karyawan banyak.
3.
Mempunyai 3 unsur karyawan pokok:
o
Karyawan dengan tugas pokok (line
personal)
o
Karyawan dengan tugas bantuan (staff
personal)
o
Karyawan dengan tugas operasional
fungsional (functional group)
- Wewenang
Lini, Staff dan Fungsional
1. Wewenang lini, adalah
wewenang dimana atasan melakukannya atas bawahannya langsung. Yaitu atasan langsung memberi
wewenang kepada bawahannya, wujudnya dalam wewenang perintah dan tercermin
sebagai rantai perintah yang diturunkan ke bawahan melalui tingkatan
organisasi.
2. Wewenang staf, adalah hak
yang dipunyai oleh satuan-satuan staf atau para spesialis untuk menyarankan,
memberi rekomendasi, atau konsultasi kepada personalia ini. Kualifikasi yang harus dipenuhi oleh
orang yang duduk sebagai taf yaitu dengan menganalisa melalui metode kuisioner,
metode observasi, metode wawancara atau dengan menggabungkan ketiganya.
Baishline mengajukan enam pokok kualifikasi yang harus dipengaruhi oleh seorang
staf yaitu :
1. Pengetahuan yang luas tempat
diamana dia bekerja
2. Punya sifat kesetiaan tenaga yang besar, kesehatan yang baik, inisiatif, pertimbangan yang baik dan kepandaian yang ramah.
3. Punya semangat kerja sama yang ramah
4. Kestabilan emosi dan tingkat laku yang sopan.
5. Kesederhanaan
6. Kemauan baik dan optimis
2. Punya sifat kesetiaan tenaga yang besar, kesehatan yang baik, inisiatif, pertimbangan yang baik dan kepandaian yang ramah.
3. Punya semangat kerja sama yang ramah
4. Kestabilan emosi dan tingkat laku yang sopan.
5. Kesederhanaan
6. Kemauan baik dan optimis
Kualifikasi utama yaitu memiliki
keahlian pada bidangnya dan punya loyalitas yang tinggi. Konsekkuensi
organisasi yang menggunakan staf yaitu menambah biaya
administrasi struktur orgasisasi menjadi komplek dan kekuasaan, tanggung jawab serta akuntabilitas. yaitu memiliki keahlian pada bidangnya dan punya loyalitas yang tinggi. Wewenang staf Yaitu hak para staf atau spesialis untuk menyarankan, memberi rekomendasi konsultasi pada personalia yang tinggi, Hal yang perlu diperintahkan dalam mendelegasikan suatu kegiatan kepada orang yang ditujuk yaitu:
administrasi struktur orgasisasi menjadi komplek dan kekuasaan, tanggung jawab serta akuntabilitas. yaitu memiliki keahlian pada bidangnya dan punya loyalitas yang tinggi. Wewenang staf Yaitu hak para staf atau spesialis untuk menyarankan, memberi rekomendasi konsultasi pada personalia yang tinggi, Hal yang perlu diperintahkan dalam mendelegasikan suatu kegiatan kepada orang yang ditujuk yaitu:
- Menetapkan dan memberikan tujuan serta kegiatan yang akan dilakukan
- Melimpahkan sebagian wewenangnya kepada orang yang di tunjuk
- Orang yang ditunjuk mempunyai kewajiban dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan agar tercapainya tujuan.
- Menerima hasil pertanggung jawaban bawahan atas kegiatan yang dilimpahkan.
- wewenang staf fungsional, adalah hubungan terkuat yang dapat dimiliki staf dengan satuan-satuan lini.
Chester Bamard mengatakan bahwa
seseorang bersedia menerima komunikasi yang bersifat kewenangan bila memenuhi:
- Memahami komunikasi tersebut
- tidak menyimpang dari tujuan organisasi
- tidak bertentangan dengan kepeningan pribadi
- Mampu secara mental dan fisik untuk mengikutinya
Agar wewenang yang dimiliki oleh
seseorang dapat di taati oleh bawahan maka diperlukan adannya.
- Kekuasaan ( power ) yaitu kemampuan untuk melakukan hak tersebut, dengan cara mempengaruhi individu, kelompok, keputusan. Menurut jenisnya kekuasaan dibagi menjadi 2 yaitu:
1.
Kekuasaan posisi ( position power ) yang didapat dari wewenang
formal, besarnya ini tergantung pada besarnya pendelegasian orang yang
menduduki posisi tersebut.
2.
Kekuasaan pribadi ( personal power ) berasal dari para
pengikut dan didasarkan pada seberapa besar para pengikut mengagumi, respek dan
merasa terikat pada pimpinan.
- Tanggung jawab dan akuntabilitas tanggung jawab ( responsibility) yaitu kewajiban untuk melakukan sesuatu yang timbul bila seorang bawahan menerima wewenang dari atasannya. Akuntability yaitu permintaan pertanggung jawaban atas pemenuhan tanggung jawab yang dilimpahkan kepadanya. Yang penting untuk diperhatikan bahwa wewenang yang diberikan harus sama dengan besarnya tanggung jawab yang akan diberikan dan diberikan kebebasan dalam menentukan keputusan-keputusan yang akan diambil.
3.
Pengaruh ( influence ) yaitu transaksi dimana seseorang
dibujuk oleh orang lain untuk melaksanakan suatu kegiatan sesuai dengan harapan
orang yang mempengaruhi. Pengaruh dapat timbul karena status jabatan, kekuasaan
dan menghukum, pemilikan informasi lengkap juga penguasaan saluran komunikasi
yang lebih baik.
Menurut sumber wewenang dibagi
menjadi:
1. Kekuasaan balas jasa ( reward power
) berupa uang, suaka, perkembangan karier dan sebagainya yang diberikan untuk
melaksanakan perintah atau persyaratan lainnya.
2.
Kekuasaan paksaan ( Coercive power ) berasal dari apa yang
dirasakan oleh seseorang bahwa hukuman ( dipecat, ditegur, dan sebagainya )
akan diterima bila tidak melakukan perintah,
3.
Kekuasaan sah ( legitimate power ) Berkembang dari
nilai-nilai intern karena seseorang tersebut telah diangkat sebagai
pemimpinnya.
4. Kekuasaan pengendalian informasi (
control of information power ) berasal dari pengetahuan yang tidak dipercaya
orang lain, ini dilakukan dengan pemberian atau penahanan informasi yang
dibutuhkan.
5. Kekuasaan panutan ( referent power )
didasarkan atas identifikasi orang dengan pimpinan dan menjadikannya sebagai
panutan.
6. Kekuasaan ahli ( expert power )
yaitu keahlian atau ilmu pengetahuan seseorang dalam bidangnya.
Keluasan wewenang dan kekuasaan.
Semua anggota organisasi mempunyai peraturan, kode etik, atau batasan-atasan
tertentu pada wewenang, seprti yang ditunjukan dibawah ini:
Batasan-batasan internal dan
eksternal untuk wewenang dan kekuasaan:
- Internal:
- Anggaran (Budget)
- kebijaksanaan, peraturan, dan prosedur
- Deskripsi jabatan
- Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi
- Ekstern:
1. Udangan dan peraturan-peraturan
pemerintah
2. Perjanjian kerja kolektif
-
Sentralisasi Versus Desentralisasi
A.Istilah dan Pengertian Sentralisasi :
Sentralisasi adalah memusatkan seluruh wewenang atas segala urusan yang menyangkut pemerintahan kepada tingkat pusat.. Sentralisasi banyak digunakan pada pemerintahan lama di Indonesia sebelum adanya otonomi daerah. Bahkan pada zaman kerajaan, pemerintahan kolonial, maupun di zaman kemerdekaan.Istilah sentralisasi sendiri sering digunakan dalam kaitannya dengan kontrol terhadap kekuasaan dan lokasi yang berpusat pada satu titik.
Dewasa ini, urusan- urusan yang bersifat sentral adalah :
• Luar Negri
• Peradilan
• Hankam
• Moneter dalam arti mencetak uang, menentukan nilai uang, dan sebagainya.
• Pemerintahan Umum
Sentralisasi adalah memusatkan seluruh wewenang atas segala urusan yang menyangkut pemerintahan kepada tingkat pusat.. Sentralisasi banyak digunakan pada pemerintahan lama di Indonesia sebelum adanya otonomi daerah. Bahkan pada zaman kerajaan, pemerintahan kolonial, maupun di zaman kemerdekaan.Istilah sentralisasi sendiri sering digunakan dalam kaitannya dengan kontrol terhadap kekuasaan dan lokasi yang berpusat pada satu titik.
Dewasa ini, urusan- urusan yang bersifat sentral adalah :
• Luar Negri
• Peradilan
• Hankam
• Moneter dalam arti mencetak uang, menentukan nilai uang, dan sebagainya.
• Pemerintahan Umum
B. Istilah dan Pengertian
Desentralisasi
Desentralisasi sebenarnya adalah istilah dalam keorganisasian yang secara sederhana di definisikan sebagai penyerahan kewenangan. Dalam kaitannya dengan sistem pemerintahan Indonesia, desentralisasi akhir-akhir ini seringkali dikaitkan dengan sistem pemerintahan karena dengan adanya desentralisasi sekarang menyebabkan perubahan paradigma pemerintahan di Indonesia
Desentralisasi sebenarnya adalah istilah dalam keorganisasian yang secara sederhana di definisikan sebagai penyerahan kewenangan. Dalam kaitannya dengan sistem pemerintahan Indonesia, desentralisasi akhir-akhir ini seringkali dikaitkan dengan sistem pemerintahan karena dengan adanya desentralisasi sekarang menyebabkan perubahan paradigma pemerintahan di Indonesia
Desentralisasi di bidang
pemerintahan adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah Pusat kepada satuan
organisasi pemerintahan di wilayah untuk meyelenggarakan segenap kepentingan
setempat dari sekelompok penduduk yang mendiami wilayah tersebut.
Dengan demikian, prakarsa, wewenang,dan tanggung jawab mengenai urusan yang diserahkan pusat menjadi tanggung jawab daerah , baik mengenai politik pelaksanaannya, perencanaan, dan pelaksanaannya maupun mengenai segi pembiayaannya. Perangkat pelaksananya adalah perangkat daerah itu sendiri.
Desentralisasi juga dapat diartikan sebagai pengalihan tanggung jawab, kewenangan, dan sumber-sumber daya (dana, manusia dll) dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.
Menurut UU Nomor 5 Tahun 1974, desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintah dari pusat kepada daerah. Pelimpahan wewenang kepada Pemerintahan Daerah, semata- mata untuk mencapai suatu pemerintahan yang efisien.
Tujuan dari desentralisasi adalah :
• mencegah pemusatan keuangan;
• sebagai usaha pendemokrasian Pemerintah Daerah untuk mengikutsertakan rakyat bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
• Penyusunan program-program untuk perbaikan sosial ekonomi pada tingkat local sehingga dapat lebih realistis.
Desentralisasi dapat dilakukan melalui empat bentuk kegiatan utama, yaitu:
• Dekonsentrasi wewenang administratif
Dekonsentrasi berupa pergeseran volume pekerjaan dari departemen pusat kepada perwakilannya yang ada di daerah tanpa adanya penyerahan atau pelimpahan kewenangan untuk mengambil keputusan atau keleluasaan untuk membuat keputusan.
• Delegasi kepada penguasa otorita
Delegasi adalah pelimpahan pengambilan keputusan dan kewewenangan manajerial untuk melakukan tugas –tugas khusus kepada suatu organisasi yang secara langsung berada di bawah pengawasan pusat.
• Devolusi kepada pemerintah daerah
Devolusi adalah kondisi dimana pemerintah pusat membentuk unit-unit pemerintahan di luar pemerintah pusat dengan menyerahkan sebagian fungsi-fungsi tertentu kepada unit-unit itu untuk dilaksanakan secara mandiri. Devolusi adalah bentuk desentralisasi yang lebih ekstensif untuk merujuk pada situasi di mana pemerintah pusat mentransfer kewenangan kepada pemerintah daerah dalam hal pengambilan keputusan , keuangan dan manajemen.
• Pemindahan fungsi dari pemerintah kepada swasta
Yang di sebut sebagai pemindahan fungsi dari pemerintahan kepada swasta atau privatisasi adalah menyerahkan beberapa otoritas dalam perencanaan dan tanggung jawab admistrasi tertentu kepada organisasi swasta.
C. Dampak Positif dan Negatif Sentralisasi
• Segi Ekonomi
Dari segi ekonomi, efek positif yang di berikan oleh sistem sentralisasi ini adalah perekonomian lebih terarah dan teratur karena pada sistem ini hanya pusat saja yang mengatur perekonomian. Sedangkan dampak negatifnya adalah daerah seolah-olah hanya di jadikan sapi perahan saja dan tidak dibiarkan mengatur kebijakan perekonomiannya masing- masing sehingga terjadi pemusatan keuangan pada Pemerintah Pusat.
• Segi Sosial Budaya
Dengan di laksanakannya sistem sentralisasi ini, perbedaan-perbadaan kebudayaan yang dimiliki bangsa Indonesia dapat di persatukan.Sehingga, setiap daerah tidak saling menonjolkan kebudayaan masing-masing dan lebih menguatkan semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang di miliki bangsa Indonesia .
Sedangkan dampak negatif yang di timbulkan sistem ini adalah pemerintah pusat begitu dominan dalam menggerakkan seluruh aktivitas negara. Dominasi pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah telah menghilangkan eksistensi daerah sebagai tatanan pemerintahan lokal yang memiliki keunikan dinamika sosial budaya tersendiri, keadaan ini dalam jangka waktu yang panjang mengakibatkan ketergantungan kepada pemerintah pusat yang pada akhirnya mematikan kreasi dan inisiatif lokal untuk membangun lokalitasnya.
• Segi Keamanan dan Politik
Dampak positif yang dirasakan dalam penerapan sentralisasi ini adalah keamanan lebih terjamin karena pada masa di terapkannya sistem ini, jarang terjadi konflik antar daerah yang dapat mengganggu stabilitas keamanan nasional Indonesia. Tetapi, sentralisasi juga membawa dampak negatif dibidang ini. Seperti menonjolnya organisasi-organisasi kemiliteran. Sehingga, organisasi-organisasi militer tersebut mempunyai hak yang lebih daripada organisasi lain.
Dampak positif yang dirasakan di bidang politik sebagai hasil penerapan sistem sentralisasi adalah pemerintah daerah tidak harus pusing-pusing pada permasalahan yang timbul akibat perbedaan pengambilan keputusan, karena seluluh keputusan dan kebijakan dikoordinir seluruhnya oleh pemerintah pusat. Sehingga keputusan yang dihasilkan dapat terlaksana secara maksimal karena pemerintah daerah hanya menerima saja.
Sedangkan dampak negatifnya adalah terjadinya kemandulan dalam diri daerah karena hanya terus bergantung pada keputusan yang di berikan oleh pusat. Selain itu, waktu yang dihabiskan untuk menghasilkan suatu keputusan atau kebijakan memakan waktu yang lama dan menyebabkan realisasi dari keputusan tersebut terhambat.
D. Dampak Positif dan Negatif Desentralisasi
• Segi Ekonomi
Dari segi ekonomi banyak sekali keuntungan dari penerapan sistem desentralisasi ini dimana pemerintahan daerah akan mudah untuk mengelola sumber daya alam yang dimilikinya, dengan demikian apabila sumber daya alam yang dimiliki telah dikelola secara maksimal maka pendapatan daerah dan pendapatan masyarakat akan meningkat. Seperti yang diberitakan pada majalah Tempo Januari 2003 “Desentralisasi: Menuju Pengelolaan Sumberdaya Kelautan Berbasis Komunitas Lokal”.
Dengan demikian, prakarsa, wewenang,dan tanggung jawab mengenai urusan yang diserahkan pusat menjadi tanggung jawab daerah , baik mengenai politik pelaksanaannya, perencanaan, dan pelaksanaannya maupun mengenai segi pembiayaannya. Perangkat pelaksananya adalah perangkat daerah itu sendiri.
Desentralisasi juga dapat diartikan sebagai pengalihan tanggung jawab, kewenangan, dan sumber-sumber daya (dana, manusia dll) dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.
Menurut UU Nomor 5 Tahun 1974, desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintah dari pusat kepada daerah. Pelimpahan wewenang kepada Pemerintahan Daerah, semata- mata untuk mencapai suatu pemerintahan yang efisien.
Tujuan dari desentralisasi adalah :
• mencegah pemusatan keuangan;
• sebagai usaha pendemokrasian Pemerintah Daerah untuk mengikutsertakan rakyat bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
• Penyusunan program-program untuk perbaikan sosial ekonomi pada tingkat local sehingga dapat lebih realistis.
Desentralisasi dapat dilakukan melalui empat bentuk kegiatan utama, yaitu:
• Dekonsentrasi wewenang administratif
Dekonsentrasi berupa pergeseran volume pekerjaan dari departemen pusat kepada perwakilannya yang ada di daerah tanpa adanya penyerahan atau pelimpahan kewenangan untuk mengambil keputusan atau keleluasaan untuk membuat keputusan.
• Delegasi kepada penguasa otorita
Delegasi adalah pelimpahan pengambilan keputusan dan kewewenangan manajerial untuk melakukan tugas –tugas khusus kepada suatu organisasi yang secara langsung berada di bawah pengawasan pusat.
• Devolusi kepada pemerintah daerah
Devolusi adalah kondisi dimana pemerintah pusat membentuk unit-unit pemerintahan di luar pemerintah pusat dengan menyerahkan sebagian fungsi-fungsi tertentu kepada unit-unit itu untuk dilaksanakan secara mandiri. Devolusi adalah bentuk desentralisasi yang lebih ekstensif untuk merujuk pada situasi di mana pemerintah pusat mentransfer kewenangan kepada pemerintah daerah dalam hal pengambilan keputusan , keuangan dan manajemen.
• Pemindahan fungsi dari pemerintah kepada swasta
Yang di sebut sebagai pemindahan fungsi dari pemerintahan kepada swasta atau privatisasi adalah menyerahkan beberapa otoritas dalam perencanaan dan tanggung jawab admistrasi tertentu kepada organisasi swasta.
C. Dampak Positif dan Negatif Sentralisasi
• Segi Ekonomi
Dari segi ekonomi, efek positif yang di berikan oleh sistem sentralisasi ini adalah perekonomian lebih terarah dan teratur karena pada sistem ini hanya pusat saja yang mengatur perekonomian. Sedangkan dampak negatifnya adalah daerah seolah-olah hanya di jadikan sapi perahan saja dan tidak dibiarkan mengatur kebijakan perekonomiannya masing- masing sehingga terjadi pemusatan keuangan pada Pemerintah Pusat.
• Segi Sosial Budaya
Dengan di laksanakannya sistem sentralisasi ini, perbedaan-perbadaan kebudayaan yang dimiliki bangsa Indonesia dapat di persatukan.Sehingga, setiap daerah tidak saling menonjolkan kebudayaan masing-masing dan lebih menguatkan semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang di miliki bangsa Indonesia .
Sedangkan dampak negatif yang di timbulkan sistem ini adalah pemerintah pusat begitu dominan dalam menggerakkan seluruh aktivitas negara. Dominasi pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah telah menghilangkan eksistensi daerah sebagai tatanan pemerintahan lokal yang memiliki keunikan dinamika sosial budaya tersendiri, keadaan ini dalam jangka waktu yang panjang mengakibatkan ketergantungan kepada pemerintah pusat yang pada akhirnya mematikan kreasi dan inisiatif lokal untuk membangun lokalitasnya.
• Segi Keamanan dan Politik
Dampak positif yang dirasakan dalam penerapan sentralisasi ini adalah keamanan lebih terjamin karena pada masa di terapkannya sistem ini, jarang terjadi konflik antar daerah yang dapat mengganggu stabilitas keamanan nasional Indonesia. Tetapi, sentralisasi juga membawa dampak negatif dibidang ini. Seperti menonjolnya organisasi-organisasi kemiliteran. Sehingga, organisasi-organisasi militer tersebut mempunyai hak yang lebih daripada organisasi lain.
Dampak positif yang dirasakan di bidang politik sebagai hasil penerapan sistem sentralisasi adalah pemerintah daerah tidak harus pusing-pusing pada permasalahan yang timbul akibat perbedaan pengambilan keputusan, karena seluluh keputusan dan kebijakan dikoordinir seluruhnya oleh pemerintah pusat. Sehingga keputusan yang dihasilkan dapat terlaksana secara maksimal karena pemerintah daerah hanya menerima saja.
Sedangkan dampak negatifnya adalah terjadinya kemandulan dalam diri daerah karena hanya terus bergantung pada keputusan yang di berikan oleh pusat. Selain itu, waktu yang dihabiskan untuk menghasilkan suatu keputusan atau kebijakan memakan waktu yang lama dan menyebabkan realisasi dari keputusan tersebut terhambat.
D. Dampak Positif dan Negatif Desentralisasi
• Segi Ekonomi
Dari segi ekonomi banyak sekali keuntungan dari penerapan sistem desentralisasi ini dimana pemerintahan daerah akan mudah untuk mengelola sumber daya alam yang dimilikinya, dengan demikian apabila sumber daya alam yang dimiliki telah dikelola secara maksimal maka pendapatan daerah dan pendapatan masyarakat akan meningkat. Seperti yang diberitakan pada majalah Tempo Januari 2003 “Desentralisasi: Menuju Pengelolaan Sumberdaya Kelautan Berbasis Komunitas Lokal”.
2. Personalia
-
Proses Penyusunan Personalia
Penyusunan
personalia adalah fungsi manajemen yang
berhubungan dengan perekrutan, penempatan, lahan, dan pengembangan anggota
organisasi. Kegiatan – kegiatan penyusunan personalia berhubungan dengan tugas
– tugas kepemimpinan, motivasi, dan komunikasi. Lalu pembahasannya menjadi
bagian dari fungsi pengarahan. Fungsi tersebut berhubungan dengan fungsi
pengorganisasian. Semua fungsi manajemen saling berkaitan sehingga fungsi
penyusunan personalia harus dilakukan oleh manajer.
Proses Penyusunan Personalia
Proses
penyusunan personalia adalah serangkaain kegiatan yang dijalankan secara
berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan personalia organisasi dengan SDM,
posisi, dan waktu yang tepat. Proses ini dilaksanakan dalam dua lingkungan yang
berbeda yaitu lingkungan eksternal dan lingkungan internal. Unsur – unsurnya
terdapat dalam organisasi. Langkah – langkah proses ini mencakup:
1. Perencanaan sumber daya manusia
1. Perencanaan sumber daya manusia
Dirancang
untuk memenuhi kebutuhan personalia organisasi.
2. Penarikan
Berhubungan
dengan pengadaaan calon – calon yang sesuai dengan rencana sumber daya manusia.
3. Seleksi
Penilaian
dan pemilihan para calon personalia.
4. Pengenalan dan orientasi
Dirancang
untuk membantu para calon yang terpilih dapat menyesuaikan diri.
5. Latihan dan pengembangan
Bertujuan
untuk meningkatkan kemampuan individu dan kelompok demi efektivitas organisasi.
6. Penilaian pelaksanaan kerja
Membandingkan
pelaksanaan kerja perseorangan dan tujuan – tujuan yang dikembangkan untuk
posisi tersebut.
7. Pemberian balas jasa dan penghargaan
Digunakan
sebagai kompensasi pelaksanaan kerja dan motivasi untuk pekerjaan
selanjutnya.8.Perencanaan dan Pengembangan karir : mencakup promosi, demosi,
penugasan kembali, pemecatan, dan pensiun.
-
Perencanaan Sumber Daya Manusia
PERENCANAAN SUMBER DAYA MANUSIA
Suatu
perusahaan atau organisasi yang baik dan bertanggungjawab serta ingin
memelihara kesinambungan bisnis dalam jangka panjang, harus sudah memikirkan
kepeduliannya pada saat awal pendirian perusahaan, yaitu dengan cara menetapkan
visi, misi dan tujuan perusahaan. Dalam perkembangannya, budaya organisasi dan
perubahan global akan mempengaruhi tiga hal tersebut Visi merupakan
suatu pernyataan ringkas tentang cita-cita organisasi yang berisikan arahan
yang jelas dan apa yang akan diperbuat oleh perusahaan di masa yang akan
datang. Untuk mengujudkan visi tersebut maka perusahaan melakukan pengembangan
misi yang akan dijalani dalam tiap aktivitas; Misi merupakan
penetapan tujuan dan sasaran perusahaan yang mencakup kegiatan jangka panjang
tertentu dan jangka pendek yang akan dilakukan, dalam upaya mencapai visi yang
telah ditetapkan; Tujuan perusahan adalah mencapai keuntungan
maksimum.
Pernyataan tentang visi dan misi yang jelas harus sesuai dengan budaya
dan kebutuhan perusahaan dan kebutuhan pasar sehingga dapat menumbuhkan
komitmen karyawan terhadap pekerjaan dan memupuk semangat kerja karyawan,
menumbuhkan rasa keharmonisan di dalam kehidupan kerja karyawan, dan
menumbuhkan standar kerja yang prima. Rumusan visi yang jelas akan mengantarkan
perusahaan dalam mencapai tujuan perusahaan. Namun, semua hal tersebut belum
dapat berfungsi dengan baik, jika tidak diimbangi dengan strategi yang tepat
dalam penerapannya. Dengan demikian, rumusan visi, misi dan tujuan perusahaan
perlu ditetapkan dalam suatu strategi yang tertuang dalam kebijakan perusahaan.
Salah satu kunci keberhasilan suatu perusahaan adalah bergantung pada kinerja
sumberdaya manusia yang secara langsung atau tidak langsung memberi kontribusi
pada perusahaan, yang meliputi pemangku kepentingan eksternal (stake
holders) dan kepentingan internal (karyawan) yang dimiliki oleh
perusahan. Untuk memperoleh kinerja optimal dari keberadaan karyawan dalam
perusahaan maka perusahaan perlu menetapkan strategi yang tepat, yaitu dengan
memikirkan bagaimana mengelola karyawan agar mau mencapai tujuan
perusahaan yang telah ditetapkan.
Manfaan Perencanaan SDM
- Mengoptimalkan SDM yg sudah ada
- SDM yang sudah ada akan dapat dimanfaatkan dengan baik apabila organisasi telah melakukan inventarisasi SDM. Inventarisasi tersebut mencakup : jumlah tenaga kerja, kualifikasi tenaga kerja, masa kerja, pengetahuan /ketrampilan yang dimiliki, bakat/minat yang perlu dikembangkan. Hasil inventarisasi tersebut dapat digunakan untuk promosi, mutasi ,peningkatan kemampuan karyawan.
-
Penarikan dan Seleksi Karyawan
seleksi
karayawa adalah suatu proses untuk menentukan orang yang di ramal akan
menempati suatu posisi jabatan yang di tawarkan suatu perusahaan.
Secara
umum ada 3 tujuan seleksi:
1.
Untuk mengetahui kecakapan seorang
pegawai.
2. Berusaha untuk mendapatkan tenaga
kerja yang cocok dengan pekerjaan yang dipangkunya.
3. Berusaha untuk mendapatkan tenaga kerja tidak hanya yang
cock pada saat sekarang tetapi tenaga kerja yang memiliki potensi untuk di
kembangan di kemudian hari.
Proses
Seleksi
Proses seleksi di mulai salah semua lamaran memenuhi syarat
dan di terima. Proses ini melibatkan serangkaian tahap yang menambah
komplektivitas sebelum pegawai di ambil. Jadi proses seleksi adalah Serangkaian
kegiatan yang di gunakan untuk memutuskan apakah pelamar di terima atau tidak.
Langkah-langkah ini mencakup pemanduan kebutuhan pelamar dan organisasi. Dalam
banyaknya personalia penarikan dari seleksi di gabungkan dan disebut dengan
istilah Employedment pansel.
-
Proses
seleksi adalah pusat manajemen kepegawaian dan requitment dilakukan untuk
membantu proses seleksi ini. Bila seleksi diadakan tidak tepat maka daya upaya
sebelumnya akan sia-sia saja oleh karena itu tidaklah berlebihan bila di nyatakan
bahwa seleksi
adalah kunci sukses manajeme kepegawaian.seleksi adalah kunci sukses manajeme kepegawaian.
-
Latihan dan Pengembangan Karyawan
-
Para
karyawan lama yang telah berpengalaman mungkin memerlukan latihan untuk
mengurangi atau menghilangkan kebiasaan-kebiasaan kerja yang jelek atau untuk
memperlajari ketrampilan-ketrampilan baru yang akan meningkatkan prestasi kerja
mereka.
-
Program-program
latihan tidak hanya penting bagi individu, tetapi juga organisasi dan hubungan
manusiawi kelompok kerja, dan bahkan bagi Negara.
-
Penilaian
dan Identifikasi Kebutuhan
-
Untuk
memutuskan pendekatan yang akan digunakan organisasi mengidentifikasi
kebutuhan-kebutuhan latihan dan pengembangan.
-
Sasaran-sasaran Latihan dan Pengembangan
Sasaran-sasaran Latihan dan Pengembangan
-
Sasaran
ini mencerminkan perilaku dan kondisi yang diinginkan, dan berfungsi sebagai
standar-standar dengan mana prestasi kkerja individual daan efektivitas program
dapat diukur.
Isi Program
Isi Program
-
Isi
program ditentukan oleh identifikasi kebutuhan-kebutuhan dan sasaran-sasaran
latihan. Program mungkin berupaya untuk mengajarkan berbagai ketrampilan
tertentu, menyampaikan pengetahuan yang dibutuhkan atau mengubah sikap. Apapun
isinya, program hendaknya memenuhi kebutuhan-kebutuhan organisasi dan peserta.
Prinsip-prinsip Belajar
Prinsip-prinsip Belajar
-
Ada
beberapa prinsip kerja (learning principles) yang bisa digunakan sebagai
pedoman tentang cara-cara belajar yang paling efektif bagi para karyawan.
Prinsip-prinsip ini adalah program bersifat partisipatif,relevan, pengulangan
dan pemindahan, serta memberikan umpan balik mengenai kemajuan para peserta
latihan.
On-the-job Training
On-the-job Training
-
Tekhnik-tekhnik
“on-the-job” merupakan metode latihan yang paling banyak digunakan. Karyawan
dilatih tentang pekerjaan baru dengan supervise langsung seorang “pelatih” yang
berpengalaman.berbagai macam tekhnik ini yang biasa digunakan dalam praktek
addalah sebagai berikut :
-
1. Rotasi Jabatan
-
2. Latihan Instruksi Pekerjaan
-
3. Mmagang
-
4. Coachinh
-
5. Penugasan sementara
-
-
Metode-metode
Simulasi
-
Diantara
metode-metode simulasi yang paling umu digunakan adalah sebagai berikut :
1. Metode Studi Kasus
1. Metode Studi Kasus
-
Karyawan
yang terlibat dalam tipe latihan ini diminta untuk mengidentifikasikan
masalah-masalah, menganalisa situasi dan merumuskan penyelesaian-penyelesaian
alternativ.
2. Role Playing
2. Role Playing
-
Tekhnik
ini merupakan suatu peralatan yang memungkinkan para karyawan (peserta latihan)
untuk memainkan berbagai peran yang berbeda. Digambarkan dalam suatu episode
dan diminta untuk menanggapi para peserta lain yang berbeda perannya. Tekhnik role
playing dapat mengubah sikap peserta, seperti menjadi lebih toleransi terhadap
perbedaan individual dan mengembangkan ketrampilan antar pribadi.
3. Business Games
3. Business Games
-
Business
management (game) adalah suatu simulasi pengambilan keputusan skala kecil yang
dibuat sesuai dengan situasi kehidupan bisnis nyata.
4. Vestibule Training
4. Vestibule Training
-
Bentuk
latihan ini dilaksanakan bukan oleh atasan tetapi oleh pelatih-pelatih khusus.
Area-area terpisah dibangun dengan berbagai jenis peralatan sama seperti yang
akan digunakan paada pekerjaan sebenarnya.
5. Latihan Laboratorium
5. Latihan Laboratorium
-
Tekhnik
ini adalah suatu bentuk latihan kelompok yang terutama digunakan untuk
mengembangkan ketrampilan-ketrampilan antar pribadi.
6. Program-program Pengembangan Eksekutif
6. Program-program Pengembangan Eksekutif
-
Program-program
ini biasanya diselenggarakan di universitas atau lembaga-lembaga pendidika
lainnya.
Teknik-teknik Presentasi Informasi
Teknik-teknik Presentasi Informasi
-
Tujuan
utama teknik-teknik presentasi informasi adalah untuk mengajarkan berbagai
sikap, konsep atau ketrampilan kepada para peserta. Metode-metode yang biasa
digunakan :
-
1. Kuliah
-
2. Presentasi Video
-
3. Metode Konperensi
-
4. Programmed Instruction
-
5. Studi Sendiri
-
Pemberian Kompensasi Kepada karyawan
-
"Pentingnya
Kompensasi Bagi Karyawan"
-
Setiap
orang memiliki profesi yang beragam. Entah itu sebagai manajer, akuntan,
dokter, guru, dan sebagainya. Jika orang-orang tersebut bekerja dalam suatu
perusahaan tentunya mereka akan memperoleh yang disebut dengan kompensasi atau
yang lebih dikenal dengan upah atau gaji. Kompensasi sendiri memiliki
pengertian sebagai balas jasa yang diberikan oleh suatu perusahaan. Bagi suatu
perusahaan, kompensasi punya arti penting karena pemberian kompensasi merupakan
upaya dalam mempertahankan dan mensejahterakan karyawannya.
Lalu, apakah tujuan diberikannya kompensasi ?
Lalu, apakah tujuan diberikannya kompensasi ?
1.
Pemenuhan kebutuhan ekonomi karyawan
atau sebagai jaminan economic security bagi karyawan
2.
Mendorong agar karyawan lebih baik
dan lebih giat
3.
Menunjukkan bahwa perusahaan
mengalami kemajuan
4.
Menunjukkan penghargaan dan
perlakuan adil perusahaan terhadap karyawannya (adanya keseimbangan antara
input yang diberikan karyawan terhadap perusahaan dan output atau besarnya imbalan
yang diberikan perusahaan kepada karyawan)
Dalam memberikan kompensasi, secara umum untuk penentuan
kompensasinya, terdiri dari tiga hal :
Pertama, Harga atau Nilai Pekerjaan yakni :
1.
Melakukan analisis jabatan atau
pekerjaan. Berdasarkan analisis tersebut maka akan didapat informasi yang
berkaitan dengan jenis keahlian yang dibutuhkan, tingkat kompleksitas
pekerjaan, resiko pekerjaan dan sebagainya. Dari informasi tersebut maka dapat
ditentukan harga dari pekeerjaan tersebut.
2.
Melakukan survei “harga” pekerjaan
sejenis pada perusahaan lain yakni harga pekerjaan dari beberapa perusahaan
menjadi patokan harga dalam menentukan harga pekerjaan sekaligus sebagai ukuran
kelayakan dalam pemberian kompensasi.
Kedua, Sistem kompensasi yakni :
1.
Sistem prestasi yaitu upah atau gaji
menurut prestasi kerja yang disebut juga dengan upah sistem hasil. Dalam sistem
ini, sedikit banyaknya upah yang diterima tergantung pada sedikit banyaknya
hasil yang dicapai karyawan dalam waktu tertentu.
2.
Sistem waktu yaitu besarnya
kompensasi dihitung berdasarkan standar waktu seperti jam, hari, minggu hingga
bulan. Besarnya upah ditentukan oleh lamanya karyawan menyelesaikan pekerjaan
tersebut.
Ketiga, Sistem kontrak yaitu
besarnya upah didasarkan atas kuantitas, kualitas dan lamanya penyelesaian
pekerjaan yang sesuai dengan kontrak perjanjian. Dalam sistem ini, biasanya
dicantumkan ketentuan mengenai konsekuensi jika pekerjaan yang dihasilkan tidak
sesuai dengan surat kontrak perjanjian.
Sebagai
upaya balas jasa yang dilakukan perusahaan terhadap karyawannya, selain upah
atau gaji tetap yang diterima, seorang karyawan juga akan menerima jenis-jenis
kompensasi yang lain, diantarannya :
a.
Pengupahan insentif yaitu memberikan
upah atau gaji berdasarkan perbedaan prestasi kerja sehingga bukan tidak
mungkin dua orang yang punya jabatan yang sama akan menerima upah yang berbeda
karena prestasi dalam bekerja yang berbeda, walaupun keduanya memiliki gaji
pokok yang sama.
b. Kompensasi pelengkap atau fringe
benefit yaitu salah satu bentuk pemberian kompensasi berupa program-program
pelayanan karyawan dengan tujuan agar mampu mempertahankan karyawan tersebut
dalam jangka panjang. Misalnya saja, tunjangan pensiun, pesangon, asuransi
kecelakaan kerja dan sebagainya.
c.
Keamanan dan kesehatan karyawan
yaitu merupakan balas jasa peusahaan dalam bentuk non finansial. Makin baik
kondisi keamanan dan kesehatan, maka makin positif sumbangan karyawan tersebut
bagi perusahaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar